JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa perkara terorisme, Umar Patek, pernah mendapat dukungan dana sebesar 970.000 peso dari kelompok Abu Sayyaf di Filipina Selatan. Bantuan dana itu diberikan setelah Umar Patek menyampaikan keinginannya untuk hijrah ke Afganistan.
Hal itu diuraikan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), antara lain Bambang Suharyadi dan Widodo Supriyady, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/2/2012). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lexsy Mamonto.
Setelah peledakan Bom Bali, 12 Oktober 2002, terdakwa pergi ke Filipina dan tinggal sampai 2009. Juni 2009, terdakwa berniat hijrah ke Afganistan dengan menggunakan paspor Indonesia.
Keinginan terdakwa disampaikan kepada petinggi Abu Sayyaf, yaitu Arbader Parad, yang kemudian memberi dukungan dana sebesar 970.000 peso kepada terdakwa.
Untuk mendapatkan tambahan dana menuju Indonesia, Umar Patek juga menjual 2 pucuk senjata api M16 berikut 16 magazen berisi amunisi penuh milik terdakwa di Filipina seharga 170.000 peso.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.