Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jatuh Dari Lantai 8, TKI Asal Malang Tewas di Singapura

Kompas.com - 08/02/2012, 21:26 WIB
Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Tenaga Kerja Indonesia (TKI), asal Kabupaten Malang, ditemukan tewas karena terjatuh dari lantai 8, di rumah majikannya di Singapura.

Korban bernama Ririn Handayani (23), warga RT 04 RW 01 Jalan Sarangan, Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Korban adalah anak dari pasangan Abdul Manan dan Makayah. TKI yang masih belum menikah itu berangkat ke Singapura pada 5 Januari 2012 lalu.

Menurut keterangan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Malang, Djaka Ritamtama, Rabu (8/2/2012), korban di Singapura sudah pindah majikan sebanyak dua kali.

Di majikan pertama, atas nama Goh Leong Hang, korban merasa tidak kerasan. Dimajikan kedua, bernama Shang Ying Fong. "Saat bekerja dimajikan kedua itu, korban mengalami kecelakaan kerja. Yakni terjatuh dari lantai 8, di rumah majikannya, hingga meninggal dunia," katanya.

Sesuai dengan laporan yang diterima Disnakertrans Kabupaten Malang, pihak kepolisian Singapura telah memeriksa dan menyatakan bahwa korban murni mengalami kecelakaan kerja saat membersihkan teralis besi rumah majikannya.

Waktu terjatuh cerita Djaka, korban tidak langsung meninggal dilokasi kejadian. Ia meninggal saat berada di rumah sakit. "Korban terjatuh pada 6 Februari 2012 lalu. Pada 7 Februari diinfornasikan oleh PT Surabaya Yudha Citra Perdana, bahwa TKI asal Kabupaten Malang tersebut telah meninggal akibat terjatuh dari lantai 8," kata Djaka.

PT Surabaya Yudha Citra Perdana itu adalah Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan Ririn Handayani ke Singapura.

"Saat ini, jenazah korban sedang dalam proses pemulangan ke Indoensia. Pihak keluarga yang disni, akan menjemput ke Bandara Juanda Surabaya," katanya.

Djaka menambahkan, pihak PT Surabaya Yudha Citra Perdana, sudah memberikan sumbangan uang kepada keluarga korban untuk digunakan selamatan. "Pihak PPTKIS juga akan menguruskan asuransi bagi korban," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com