Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Lagi Tersandera Produk Hukum Rezim Mubarak

Kompas.com - 08/02/2012, 15:48 WIB
Josephus Primus

Penulis

KOMPAS.com - Amnesty Internasional mengingatkan agar elemen masyarakat di Mesir tak tersandera produk hukum rezim Hosni Mubarak."Pemerintah Mesir harus menghapus hukum era Mubarak yang digunakan untuk menuntut masyarakat sipil dan menjamin penggantiannya dengan hukum yang menjunjung tinggi hak kebebasan berserikat," kata kelompok yang berbasis di London itu.
   
Mesir menahan 44 orang dengan dugaan dana ilegal bagi kelompok-kelompok kemanusiaan, kata sumber di pengadilan Kairo, Minggu (5/2/2012), sebagaimana warta AP dan AFP.
   
Kasus ini muncul setelah kantor beberapa LSM, termasuk organisasi Amerika Serikat, International Republican Institute, National Democratic Institute, dan  Freedom House, digeledah pada Desember.
   
Sumber itu mengatakan 44 tersangka, termasuk 19 orang warga Amerika Serikat, dituduh mendirikan cabang organisasi internasional di Mesir tanpa izin dari pemerintah Mesir dan menerima dana asing ilegal.
   
Amnesty, dalam sebuah pernyataan yang berjudul "Stop Penyanderaan LSM," menyerukan agar dakwaan yang, berdasarkan undang-undang represif Mesir pada masyarakat sipil dan pendanaan asing dicabut. "Asosiasi-asosiasi internasional telah menjadi kambing hitam terbaru saat pemerintah membagi kisah tentang sebuah konspirasi asing, "kata Hassiba Hadj Sahraoui, Wakil Direktur Amnesty Program Timur Tengah dan Afrika Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com