Sementara itu dari siaran pers KBRI Beijing, China mengabarkan sebanyak 10 ABK WNI yang sebelumnya telantar di kota Dalian, Provinsi Liaoning, China, berhasil dievakuasi.
Mereka sebelumnya dipekerjakan di kapal nelayan Dayang 11 sejak Oktober 2011. Merasa diperlakukan tidak manusiawi dan tidak mendapat hak sesuai ketentuan kontrak kerja, ke-10 ABK WNI itu menolak bekerja.
Kepada KBRI, mereka mengaku selama bekerja tidak mendapat akomodasi yang layak, terutama untuk bertahan dalam musim dingin. Makanan yang diberikan pun tidak sesuai
Mereka juga sempat disandera pihak perusahaan dan diminta membayar uang sebesar 10.000 RMB atau setara dengan Rp 14 juta per orang sebagai ganti biaya pemulangan, pengurusan izin keluar, biaya agen, dan ganti rugi terhadap perusahaan.
Kesepuluh ABK WNI itu adalah Pajar Subhan, Ahmad Bahri, Cecep Hasim, dan Patroni (Jakarta); Ilham Abdullah, Robi, dan Akbar (Makassar); Dionisius Doni asal Kalimantan Barat; Riky Suseno asal Lamongan; dan Arifin Sakri asal Bojonegoro.
Mereka ditampung sementara di KBRI Beijing dan dipulangkan dengan maskapai Garuda Indonesia, GA 891, pukul 06.30 waktu Beijing pada 22 Januari. Dijadwalkan tiba di Jakarta pukul 13.05.