Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdana Menteri Yusuf Gilani Dinyatakan Menghina Pengadilan

Kompas.com - 17/01/2012, 08:55 WIB

Mahkamah Agung Pakistan menyatakan Perdana Menteri Yusuf Raza Gilani telah menghina pengadilan karena gagal membuka kembali kasus korupsi yang diduga dilakukan Presiden Asif Ali Zardari dan ratusan politisi lainnya.

Mahkamah juga meminta agar perdana menteri memberi keterangan pada Kamis, 19 Januari. Keputusan ini diambil di tengah perdebatan politik antara pemerintahan sipil dan para pemimpin militer.

Wartawan BBC di Islamabad, Ilyas Khan, melaporkan Gilani akan tetap menjabat sebagai perdana menteri selama proses persidangan namun secara otomatis akan diberhentikan jika terbukti bersalah.

Sementara itu parlemen Pakistan hari ini juga akan melakukan mosi percaya untuk mendukung Perdana Menteri Gilani. Lewat upaya tersebut, parlemen ingin menegaskan dukungan kepada pemerintahan pimpinan Gilani.

Pertemuan sipil dan militer

Perdebatan politik antara pemimpin sipil dan militer meningkat tajam pekan lalu setelah militer memperingatkan perdana menteri akan 'potensi konsekuensi yang menyedihkan' dari kritik PM Gilani secara terbuka terhadap militer dalam sebuah wawancara media.

Laporan-laporan menyebutkan ketegangan antara para pemimpin sipil dan militer tampaknya mereda setelah pertemuan komite pertahanan -yang melibatkan kedua belah pihak- pada akhir pekan.

Dalam pertemuan tersebut, Gilani menyebut angkatan bersenjata sebagai pilar dari kekuatan dan ketahanan nasional. Sejak tahun 1947, Pakistan menghadapi tiga kudeta militer namun para pengamat menduga kecil kemungkinan jika mliter kembali melakukan kudeta dalam krisis politik kali ini.

Sumber ketegangan adalah sebuah memo diplomatik yang disampaikan kepada Amerika Serikat untuk mencegah kemungkinan kudeta militer setelah tewasnya pemimpin al-Qaeda, Osama bin Laden, di Pakistan pada Mei 2011.

Amerika Serikat mengaku menerima memo tersebut namun tidak mengambil tindakan apapun. Duta besar Pakistan untuk Amerika Serikat, Husan Haqqani, sudah diberhentikan akibat skandal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com