Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iran Penjarakan Putri Mantan Presiden Rafsanjani

Kompas.com - 04/01/2012, 09:20 WIB

TEHERAN, KOMPAS.com - Putri mantan presiden Iran Ali Akbar Hashemi Rafsanjani pada Selasa (3/1/2012) dijebloskan ke dalam penjara dan dilarang mengikuti kegiatan politik karena melakukan "propaganda antipemerintah" yang berpangkal dari pemilihan umum yang jadi sengketa pada 2009, demikian laporan media Iran.

Iran meningkatkan tekanan atas oposisi sebelum pemilihan anggota parlemen pada 2 Maret, uji coba pertama terhadap kepopuleran lembaga tokoh agama sejak pemungutan suara 2009, yang menurut kalangan oposisi telah direkayasa agar Mahmoud Ahmadinejad terpilih lagi sebagai presiden.

Rafsanjani, yang memimpin lembaga yang menyelesaikan sengketa antara parlemen dan badan tokoh agama garis keras, memihak pada kelompok propembaruan setelah pemungutan suara itu, yang membuat puluhan ribu orang turun ke jalan selama delapan bulan protes.

Faezeh Hashemi Rafsanjani diadili pada Desember 2011 dengan dakwaan "berkampanye melawan lembaga Islam", demikian laporan kantor berita ISNA. Ia ditangkap dan sempat ditahan setelah berpidato di hadapan para pendukung calon, Mirhossein Mousavi, ketika mereka berkumpul di dekat gedung televisi pemerintah di ibu kota Iran, Teheran. Tindakan itu adalah pembangkangan terhadap larangan bagi protes oleh oposisi --yang menentang pemungutan suara.

"Klien saya telah dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan dilarang terlibat dalam kegiatan politik serta budaya selama lima tahun," kata pengacara Faezeh, Gholam-Ali Riyahi, sebagaimana dikutip ISNA. Ia memiliki waktu 20 hari untuk mengajukan banding.

Ribuan orang, termasuk anggota senior blok pembaruan, ditahan setelah pemungutan suara itu karena menghasut kerusuhan, demikian laporan Reuters. Kebanyakan dari mereka sejak itu telah dibebaskan, tetapi lebih dari 80 orang telah dijebloskan ke dalam penjara sampai selama 15 tahun dan lima orang telah dijatuhi hukuman mati.

Media Iran, Jumat (30/12/2011), melaporkan Iran telah memblokir jejaring mantan presiden tersebut karena menyiarkan pernyataan propembaruan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com