Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

128 Napi di Cipinang Dapat Remisi

Kompas.com - 25/12/2011, 14:12 WIB
Harry Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Sebanyak 128 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, memperoleh remisi Natal 2011, antara satu hingga dua bulan.

Kepala Seksi Registrasi LP Cipinang Suranto mengatakan, dari 230 napi kristiani di LP Cipinang, terdapat 128 napi yang diajukan untuk mendapatkan remisi karena berkelakuan baik. "Dari semua yang mendapat remisi, satu orang disetujui untuk dibebaskan," ujar Suranto, Minggu (25/12/2011).

Suranto mengungkapkan, terdapat klasifikasi napi yang berhak memperoleh remisi, yakni untuk napi yang terkait kasus narkoba, korupsi, terorisme, pembalakan liar, penyelundupan manusia, dan pencucian uang, harus sudah menjalani sepertiga masa hukuman. Sedangkan untuk kasus napi dengan kasus di luar itu harus berkelakuan baik. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.

Hanya saja, kata Suranto, napi yang terkait korupsi dan terorisme belum dapat diajukan untuk mendapat remisi sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Hani Kristofal (31), salah satu napi yang mendapat remisi Natal, senang mendapat keringanan hukuman. Dia berharap dapat segera bebas dan bertemu dengan keluarganya.

"Saya ingin cepat-cepat pulang karena bisa kumpul dengan orangtua. Saya ingin hidup normal kembali," ucap Hani yang ditahan karena kasus pencurian.

Saat ini, LP Cipinang dihuni 2.107 orang, dengan rincian, 1.749 napi dan 358 tahanan. Dari seluruh penghuni sel, 1.431 orang tersangkut kasus narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com