Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ignatius Bebas dari Cipinang

Kompas.com - 25/12/2011, 14:05 WIB
Rini Kustiasih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ignatius Arjuna Dwi Atmaja (18), narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang, bebas bertepatan dengan hari raya Natal, Minggu (25/12/2011). Pemuda yang dipidana dua tahun karena kasus pengeroyokan itu dijemput ayahandanya setelah mendapat remisi khusus Natal.

Saat ditemui di LP Cipinang, Ignatius enggan berkomentar soal pembebasannya. Orangtuanya pun menolak berbicara kepada wartawan.

Pemuda yang beralamat di Pondok Cipta, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ini merupakan satu-satunya napi di Cipinang yang menghirup udara bebas bertepatan dengan Natal.

"Sebenarnya ada dua napi yang diusulkan bebas pada saat Natal. Namun, satu napi lainnya yang terkait kasus narkoba belum membayar denda Rp 5 juta kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sehingga ia harus menjalani lagi hukuman 3 bulan," kata Suranto, Kepala Seksi Registrasi LP Cipinang.

Dalam perayaan Natal tahun ini, sebanyak 128 napi dari 230 napi Kristiani di Cipinang mendapatkan remisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com