Manado, Kompas -
Hal itu dikatakan pengamat pariwisata, Alex Wowor dan Jerry Tambun, di Manado, Selasa (20/12). Saat ini ada empat institusi ”berebut’ mengelola Bunaken, yakni Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi Sulut, Pemerintah Kota Manado, Dewan Taman Nasional Bunaken, dan Kementerian Kehutanan yang mengelola kawasan konservasi.
Menurut Jerry Tambun, kawasan konservasi taman nasional Bunaken seluas 80.000 hektar melintas lima kabupaten, sementara Pemerintah Kota Manado merasa berwenang mengelola Bunaken berdasarkan administrasi pemerintahan. Hal sama dilakukan Dewan Taman Laut Nasional Bunaken yang memungut tarif masuk wisatawan asing senilai Rp 150.000 per orang.
Menurut Alex Wowor, konflik pengelolaan Bunaken harus dihentikan dan perlu adanya komitmen pemangku kepentingan memajukan Bunaken. ”Bunaken saat ini terus tenggelam jauh dari ingar-bingar pariwisata. Kondisi ini harus dibenahi,” ujarnya.
Gubernur Sulut SH Sarundajang mengakui, banyaknya pihak mengelola Bunaken membuat pemerintah provinsi gamang. Misalnya, membangun talut penahan ombak di pesisir pantai Bunaken harus izin Kementerian Kehutanan. ”Kami takut melanggar aturan, apabila memang bukan kewenangan kami,” katanya.
Bunaken memiliki banyak keunggulan. Salah satunya memiliki dinding koral panjang dan goa penyelaman di bawah laut. Di sana juga ada banyak spesies ikan langka berwarna-warni.