Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Janda Diminta Beri Separuh Santunan dari Belanda

Kompas.com - 21/12/2011, 11:01 WIB
Iwan Santosa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Para janda korban pembantaian Rawagede yang mendapat santunan 20.000 euro (sekitar Rp 220 juta) diharuskan menyerahkan separuh uang santunan yang mereka terima dari Pemerintah Belanda ke Desa Rawagede.

Kepala Desa Rawagede Mamat, yang dihubungi pada Rabu (21/12/2011), mengatakan, keputusan itu diambil secara musyawarah dan mufakat sehingga tidak ada paksaan sama sekali.

"Uang kami kelola untuk disalurkan bagi ahli waris 170 korban lainnya," kata Mamat. Namun, Mamat tidak menjelaskan kapan uang tersebut akan dibagikan karena masih menunggu beberapa orang penerima ganti rugi lainnya. Dia menegaskan, dana sementara dipegang oleh Pemerintah Desa Rawagede.

Sebelumnya, pada tanggal 9 Desember lalu, saat peringatan pembantaian Rawagede, pengacara Liesbeth Zegveld menegaskan bahwa ganti rugi tersebut diberikan kepada enam janda korban dan almarhum Saih bin Sakam yang menjadi penggugat dalam perkara. Kalaupun ahli waris lain hendak menuntut, maka mereka bisa mengajukan gugatan seperti yang dilakukan enam janda dan Saih bin Sakam.

Koordinator Komite Utang Kehormatan Belanda (Koordinator KUKB) yang mendampingi para korban Rawagede di Jakarta, Irwan Lubis, mengatakan, pekan lalu saat rombongannya tiba di Rawagede, ratusan warga sudah berkerumun dan meminta bagian dari uang ganti rugi. Secara hukum, uang ganti rugi Pemerintah Belanda hanya diberikan kepada enam janda dan Saih bin Sakam.

Bagi warga Rawagede, sudah disediakan dana 850.000 euro (sekitar Rp 10 miliar) untuk program kesejahteraan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda.

Suparta, anak menantu dari janda Taswi (96), seorang penerima santunan, mengaku, Taswi diminta menyerahkan separuh santunannya. Sementara itu, Sopiah, anak janda Wanti (94), yang juga menerima santunan, mengaku para penerima santunan dipaksa memberikan separuh uang santunan dan memberikan cap jempol di kantor Desa Rawagede.

"Kami terpaksa setuju memberikan separuh uang ganti rugi," kata Sopiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com