Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Keluarkan Izin bagi Partai Suu Kyi

Kompas.com - 13/12/2011, 11:31 WIB

YANGON, KOMPAS.com - Pemerintah Myanmar mengeluarkan izin bagi partai pimpinan tokoh oposisi Aung San Suu Kyi untuk mendaftarkan diri sebagai partai politik, media pemerintiah melaporkan, Selasa (13/12/2011). Keputusan pemerintah ini membuka jalan bagi partai oposisi itu untuk berkiprah di perpolitikan Myanmar.

Langkah itu memungkinkan bagi Suu Kyi untuk duduk di parlemen setelah pemilihan umum yang akan digelar tahun depan. Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) kehilangan statusnya sebagai partai politik resmi setelah junta militer mencabutnya karena partai tersebut memboikot pemilu tahun lalu.

Pengumuman singkat yang dimuat surat kabar resmi Myanmar New Light menyatakan, komisi pemilihan umum negara itu telah menyetujui surat permohonan NLD untuk mendaftarkan kembali sebagai partai politik

Dalam setahun terakhir, negara yang dulu dikenal sebagai Burma itu mengejutkan banyak pihak dengan berbagai langkah positif. Diantaranya membebaskan Suun Kyi dari tahanan rumah, menggelar dialog dengan oposisi serta membebaskan sejumlah tahanan politik.

Suu Kyi sendiri telah menyatakan dia akan ambil bagian dalam pemilu mendatang, meskipun tanggal pelaksanaannya belum ditemukan.

Pada Senin (12/12/2011), NLD mengumumkan simbol baru mereka, yakni burung merak petarung yang sedang menatap bintang, untuk menggantikan simbol topi bambu.

Pada pemilu 1990, NLD memenangi pemiu, namun para jenderal menghalanginya untuk berkuasa. Partai ini kemudian memboikot pemilu November 2010. Syu Kyi yang menjadi tahanan rumah selama 20 tahun, dibebaskan hanya beberapa hari menjelang pelaksanaan pemilu 2010 itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com