Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Disetarakan Kasus "Holocaust"

Kompas.com - 09/12/2011, 04:15 WIB

Jakarta, Kompas - Dasar pembelaan korban pembantaian Rawagede menggunakan argumentasi holocaust, pembunuhan warga Yahudi di Belanda semasa Perang Dunia II. Pengacara korban pembantaian Rawagede, Liesbeth Zegveld, dalam dialog di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (8/12), mengatakan, Pemerintah Belanda masih memberikan ganti rugi kepada kerabat korban holocaust di negerinya sehingga itu dijadikan argumen kuat untuk memperjuangkan kasus Rawagede.

”Kalau peristiwa holocaust Yahudi saja masih dibantu hingga hari ini, tentu kasus pembantaian Rawagede juga tidak bisa diabaikan begitu saja. Kasus tersebut juga sama-sama sudah kedaluwarsa kalau mengacu pada sistem hukum kontinental, yakni 30 tahun,” kata Zegveld.

Semasa Perang Dunia II, banyak warga Yahudi yang mencari selamat mengungsi ke Kerajaan Belanda. Meski demikian, semasa pendudukan Jerman atas Kerajaan Belanda, banyak warga Yahudi yang ditangkap dan kemudian dibunuh. Atas peristiwa tersebut, masih banyak kerabat warga Yahudi yang mendapat kompensasi terhadap kekejaman yang dialami keluarga dekatnya.

Selain itu, untuk mempermudah memperjuangkan nasib para janda korban pembantaian Rawagede, dasar argumen yang diajukan tim pengacara adalah tindak kekerasan Kerajaan Belanda terhadap warga negaranya. Hal itu dilakukan mengacu pada masa sebelum penyerahan kedaulatan tahun 1949, Belanda masih mengakui mengklaim wilayah Hindia Belanda saat terjadi pembantaian Rawagede, Karawang, tanggal 9 Desember 1947.

Meski demikian, untuk membatasi tuntutan, Zegveld menambahkan, pihak pengadilan Belanda membatasi yang berhak mendapat ganti rugi adalah janda atau korban peristiwa Rawagede. Disayangkan, hak menuntut ganti rugi itu tidak mencakup anak- anak para korban.

Namun, Zegveld akan terus mencari celah hukum dan mengupayakan keadilan bagi para korban kejahatan perang semasa proses dekolonisasi Kerajaan Belanda di Indonesia bekas Hindia-Belanda tahun 1945-1949.

Zegveld mendorong dilakukan penyelesaian di luar peradilan untuk mempermudah penyelesaian kasus-kasus kekerasan di masa lalu.

Ketua Komisi Utang Kehormatan Belanda (KUKB) Jefry Marcel Pondaag dalam kesempatan sama mengingatkan rakyat Indonesia untuk terus menuntut kesetaraan pada dialog dengan Kerajaan Belanda.

”Kita harus mendorong Pemerintah Indonesia terus bersikap tegas kepada Belanda. Kami bekerja di Belanda, dan Indonesia lebih banyak dengan bantuan sesama rakyat secara sukarela,” ujar Pondaag yang bermukim di Belanda sejak 1969.

Max van der Werff, relawan KUKB Belanda, mengaku pihaknya sudah mengantongi sejumlah data kasus kekerasan tentara Belanda semasa 1945-1949 yang akan dilacak selama berada di Indonesia dengan menghubungi sejumlah saksi mata. (Ong)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com