Jakarta, Kompas
”Kami akan memberi bantuan semaksimal mungkin. Dalam kasus Rawagede, Pemerintah Kerajaan Belanda resmi meminta maaf dan membayar ganti rugi 20.000 euro kepada masing-masing janda korban pembantaian Rawagede. Total ada sembilan janda yang menerima ganti rugi,” kata Zegveld, alumnus Fakultas Hukum Universitas Leiden.
Namun, sejauh ini belum ada kasus baru yang akan diadvokasi pihaknya di Indonesia. Selama di Indonesia, Zegveld akan bertemu dengan Komnas HAM, menghadiri peringatan pembantaian Rawagede pada 9 Desember, dan bertemu keluarga korban Kapten Baret Merah KST Belanda Raymond ”Turk” Westerling di Makassar, Sulawesi Selatan.
Pembantaian Rawagede terjadi pada 9 Desember 1947 semasa Agresi Kesatu. Sebagai bagian dari Operasi Product, tentara Belanda memburu pasukan TNI pimpinan Lukas Kustardjo. Militer Belanda mendatangi Rawagede yang diduga tempat bersembunyi Lukas dan pasukan. Di sana, para pria—menurut versi Indonesia 431 orang—dikumpulkan lalu ditembak mati.
Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda Jeffry Marcel Pondaag menambahkan, catatan PBB mengakui adanya pembantaian massal warga. ”Baru sekarang Pemerintah Kerajaan Belanda meminta maaf secara resmi,” ujarnya.