Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus seperti Rawagede Diadvokasi

Kompas.com - 08/12/2011, 04:49 WIB

Jakarta, Kompas - Kasus-kasus kekerasan terhadap penduduk Indonesia semasa revolusi fisik 1945-1949 harus diadvokasi. Pengacara kasus pembantaian Rawagede, Liesbeth Zegveld, yang ditemui di Jakarta, Rabu (7/12), menegaskan, pihaknya siap membantu jika memang ada kasus yang mirip dengan pembantaian Rawagede.

”Kami akan memberi bantuan semaksimal mungkin. Dalam kasus Rawagede, Pemerintah Kerajaan Belanda resmi meminta maaf dan membayar ganti rugi 20.000 euro kepada masing-masing janda korban pembantaian Rawagede. Total ada sembilan janda yang menerima ganti rugi,” kata Zegveld, alumnus Fakultas Hukum Universitas Leiden.

Namun, sejauh ini belum ada kasus baru yang akan diadvokasi pihaknya di Indonesia. Selama di Indonesia, Zegveld akan bertemu dengan Komnas HAM, menghadiri peringatan pembantaian Rawagede pada 9 Desember, dan bertemu keluarga korban Kapten Baret Merah KST Belanda Raymond ”Turk” Westerling di Makassar, Sulawesi Selatan.

Pembantaian Rawagede terjadi pada 9 Desember 1947 semasa Agresi Kesatu. Sebagai bagian dari Operasi Product, tentara Belanda memburu pasukan TNI pimpinan Lukas Kustardjo. Militer Belanda mendatangi Rawagede yang diduga tempat bersembunyi Lukas dan pasukan. Di sana, para pria—menurut versi Indonesia 431 orang—dikumpulkan lalu ditembak mati.

Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda Jeffry Marcel Pondaag menambahkan, catatan PBB mengakui adanya pembantaian massal warga. ”Baru sekarang Pemerintah Kerajaan Belanda meminta maaf secara resmi,” ujarnya. (ONG)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com