Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Penunggak Pajak Akan Diumumkan di Media Massa

Kompas.com - 06/12/2011, 16:23 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sedang aktif menindaklanjuti piutang pajak. "Jumlah penagihan pajak itu terus kita tingkatkan dan kami juga sudah identifikasi. Sudah selalu dimonitor bahwa kalau yang terkait dengan piutang pajak itu yang besar adalah piutang dari pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN), juga PBB (pajak bumi dan bangunan). Dan, ini sedang ditindaklanjuti secara aktif oleh Ditjen Pajak," ujar Agus di Jakarta, Selasa (6/12/2011).

Menurut Agus, Ditjen Pajak telah mendapatkan komitmen dari seluruh jajarannya bahwa pegawai di lingkungan pajak akan semakin menjalankan fungsi dengan integritas yang tinggi. Apalagi, sistem whistle blower di kementerian tersebut sudah terbentuk. "Jadi, seandainya ada masukan-masukan yang terkait dengan pegawai pajak yang kurang (atau) yang melakukan hal tidak benar dilaporkan ke whistle blower system," tambah dia.

Ia pun meminta agar para wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya untuk segera menyelesaikannya. Untuk hal ini, Kantor Pelayanan Pajak sudah diminta untuk berbicara kepada wajib pajak yang bermasalah tersebut. "Kita akan minta kesadaran mereka akan kewajibannya agar segera membayar pajak. Kalau seandainya mereka tidak laksanakan, kita akan ingatkan. Kalau diingatkan tidak mau, nanti kita umumkan nama-namanya di media massa siapa yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya," ujar Agus.

Jika seandainya pengumuman di media massa juga tidak bisa diandalkan, pencekalan terhadap wajib pajak ke luar negeri akan dilakukan. Paksa badan pun akan dilakukan jika wajib pajak tetap tidak mau menunaikan kewajibannya.

Mengenai nominal, menurut data Ditjen Pajak, total piutang pajak hingga Juni 2011 mencapai Rp 72,3 triliun. Naik sebesar Rp 18,3 triliun dari Rp 54 triliun pada akhir tahun 2010. Sementara itu, penerimaan pajak hingga saat ini sudah mencapai 81 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com