Jakarta, Kompas -
Waktu tiga bulan dibutuhkan agar Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) mempersiapkan diri menjalankan 15 tahapan penempatan calon tenaga kerja Indonesia (TKI).
Tahapan berawal dengan menerima daftar lowongan kerja dari agen pekerja asing negara tujuan, merekrut, melatih calon TKI selama 200 jam, mengurus dokumen, dan memastikan kelayakan calon pengguna jasa TKI.
Pemerintah mengingatkan pengusaha penempatan TKI agar taat asas dan tidak asal mengejar komisi penempatan.
”Hari ini pemerintah mencabut moratorium penempatan TKI pekerja domestik ke Malaysia. Namun, butuh waktu tahapan proses penempatan TKI sehingga pemberangkatan baru awal Maret 2012,” ujar dia.
Malaysia adalah salah satu negara tujuan penempatan utama TKI. Sedikitnya 2,6 juta TKI bekerja di Malaysia, dan sekitar satu juta di antaranya tidak berdokumen.
Mennakertrans mengatakan, sebanyak 117 PPTKIS telah menandatangani kontrak kinerja menjalankan isi kesepakatan bersama penempatan dan perlindungan TKI PRT yang diamandemen pada 30 Mei 2011.
Sementara itu, BNP2TKI mengamankan 40 calon TKI di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Mereka hendak bekerja di Sarawak (Malaysia) dan Brunei tanpa dokumen imigrasi yang lengkap.
Direktur Pengamanan BNP2TKI Komisaris Besar Bambang Purwanto, Kamis, mengatakan, para calon TKI itu diamankan dari sejumlah tempat di Kabupaten Sanggau, pada Selasa dan Rabu.
Dari Makassar dilaporkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendorong pengiriman tenaga kerja berkeahlian ke luar negeri pasca-pencabutan moratorium TKI ke Malaysia yang dijadwalkan 1 Desember. Untuk mendukung itu, pelatihan melalui Balai Latihan Kerja harus digalakkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan Saggaf Saleh mengatakan, hampir 20.000 tenaga kerja asal Sulsel dikirim ke Malaysia, Kuwait, dan Korea Selatan sepanjang 2011.