Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Singapura Dibebaskan, Sebagian Awak Tetap Ditahan

Kompas.com - 01/12/2011, 12:04 WIB
Dahono Fitrianto

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Sebuah kapal tanker milik perusahaan Singapura Glory Ship Management dibebaskan oleh para perompak Somalia setelah disandera selama 215 hari. Namun, di saat-saat terakhir, para perompak mengingkari janjinya untuk membebaskan seluruh awak, dan hingga saat ini masih menyandera empat awak kapal dari Korea Selatan, termasuk kapten kapal.

Demikian dinyatakan pihak Glory Ship Management di Singapura, Kamis (1/12/2011). Menurut perusahaan perkapalan tersebut, kapal tanker MT Gemini dibebaskan oleh para perompak hari Rabu (30/11/2011). "Para bajak laut pada 30 November membebaskan 21 dari total 25 awak kapal, dan mengambil empat pelaut asal Korea Selatan, termasuk kapten kapal," sebut pernyataan Glory Ship.

Kapal tanker seberat 29.871 ton itu dibajak di lepas pantai Afrika timur dalam perjalanan dari Indonesia mengangkut minyak kelapa sawit mentah sekitar tujuh bulan lalu. Di luar para awak dari Korsel, kapal itu juga membawa 13 awak dari Indonesia, lima awak dari China, dan tiga awak dari Korsel.

"Kami bersyukur bahwa 21 awak sudah dibebaskan dan dalam kondisi sehat. Kami akan mengusahakan mereka segera pulang ke rumah masing-masing. Saat ini kami berusaha semaksimal mungkin untuk membebaskan empat warga Korsel yang masih disandera," tandas Glory Ship. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com