Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saudi Pancung Pembunuh Polisi

Kompas.com - 26/11/2011, 02:48 WIB

RIYADH, KOMPAS.com — Seorang pria Arab Saudi yang dituduh membunuh seorang polisi dalam penangkapan pengedar narkoba dihukum pancung, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan, Jumat (25/11/2011).

Dengan pemancungan terakhir itu, jumlah orang yang dieksekusi di Arab Saudi tahun ini mencapai sedikitnya 71.

Dalam sebuah pernyataan yang disiarkan kantor berita SPA, kementerian itu mengatakan, Fahd Kahtani juga melukai sejumlah polisi lain dengan tembakan senapan mesin.

Pada 11 Oktober, kantor HAM PBB mengungkapkan keprihatinan pada Arab Saudi atas eksekusi 10 orang, termasuk delapan warga Banglades, dan mendesak negara kerajaan itu membekukan hukuman mati.

Kedelapan orang Banglades itu dipancung pada Sabtu (8/10/2011) karena mencuri barang dari sebuah gudang dan meninggalkan penjaganya yang berkebangsaan Mesir tewas. Pada hari yang sama, dua warga Saudi juga dipancung.

Amnesti Internasional juga mengungkapkan keprihatinan atas pelaksanaan hukuman mati di negara kerajaan tersebut.

Arab Saudi "memulai lagi eksekusi-eksekusi pada kecepatan yang mengkhawatirkan", kata Amnesti Internasional pada September, dengan menambahkan bahwa sekitar 140 tahanan diperkirakan berada dalam daftar hukuman mati di negara kerajaan tersebut.

Organisasi yang bermarkas di London itu mengatakan, Arab Saudi adalah salah satu dari sejumlah kecil negara yang menentang resolusi Majelis Umum PBB pada Desember lalu, yang mendesak moratorium hukuman mati di seluruh dunia.

Menurut Amnesti Internasional, Arab Saudi menghukum mati 27 terpidana pada 2010, sedangkan pada tahun sebelumnya melakukan 67 eksekusi.

Pemerkosaan, pembunuhan, kemurtadan, perampokan bersenjata, dan penyelundupan narkoba bisa dikenai hukuman mati sesuai dengan hukum Islam di negara Arab yang kaya minyak itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com