Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak: Kami Tak Bisa Umumkan

Kompas.com - 25/11/2011, 17:27 WIB
Orin Basuki

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak menegaskan tidak akan mempublikasikan data-data dan informasi yang terkait dengan orang-orang paling kaya di Indonesia. Setiap aparat pajak diikat oleh aturan ketat agar tidak memberitahukan apapun yang diketahuinya mengenai wajib pajak.

"Ada pendapat dari beberapa pihak agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan para pembayar pajak terbesar. Itu tidak dapat dipenuhi," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas, Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi di Jakarta, Jumat (25/11/2011).

Menurut Dedi, Direktorat Jenderal Pajak selalu menggunakan dan memanfaatkan data dan atau informasi dari publik. Itu termasuk data 40 orang terkaya Indonesia yang dirilis oleh Majalah Forbes.

Data dan informasi ini akan memperkaya database Ditjen Pajak yang selanjutnya akan dimanfaatkan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) Khusus yang mengelola orang-orang kaya di Indonesia, yaitu Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Besar atau High Wealth Individual (HWI). Itu perlu untuk memberikan pelayanan, pengawasan dan penggalian potensi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dedi mengingatkan, Ditjen Pajak harus mematuhi ketentuan dalam Pasal 34 Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mengatur tentang rahasia jabatan. Itu berarti setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahuinya atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak.

Itu juga berlaku dalam rangka jabatan atau pekerjaanya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. "Dengan demikian, pendapat agar Ditjen Pajak mengumumkan daftar pembayar pajak tidak bisa dipenuhi," tegas Dedi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com