Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Italia Penjarakan 110 Anggota Mafia

Kompas.com - 20/11/2011, 11:14 WIB

ROMA, KOMPAS.com — Pengadilan Kota Milan, Italia, memberikan vonis hukuman penjara hingga 16 tahun kepada 110 orang yang terlibat kelompok mafia Ndrangheta di Calabria.

Kantor berita ANSA melaporkan, dalam sidang yang berlangsung pada Sabtu (19/11/2011) itu, para terdakwa justru meledek pengacara mereka sendiri. Saat putusan tersebut dijatuhkan, muncul protes dan timbul kegaduhan di dalam ruang sidang.

Pengadilan menghukum mereka karena kejahatan-kejahatan terkait keanggotaan mereka dalam kelompok mafia tersebut. Hukuman paling berat dikenakan kepada dua kepala keluarga mafia yang bekerja di wilayah tersebut. Alessandro Manno mendapat masa hukuman 16 tahun, sementara Cosimo Barranca dipenjara selama 14 tahun.

Pasquale Zappia, pimpinan kelompok mafia di Milan itu, harus dievakuasi dengan mobil ambulans setelah menderita sakit saat hukuman dijatuhkan kepadanya. Ia diganjar 12 tahun penjara.

Kasus ini terungkap berkat operasi besar terhadap kelompok mafia Ndrangheta oleh polisi Italia. Pada bulan Juli 2010, polisi menangkap lebih dari 250 tersangka di seluruh negara itu. Ini merupakan operasi terbesar dalam 15 tahun terakhir.

Di antara mereka terdapat Domenico Oppedisano, yang ditangkap dalam usia 80 tahun. Ia dianggap sebagai tokoh penting dalam kelompok mafia Calabria tersebut.

Penuntut antimafia, Alberto Cisterna, pada saat penangkapan mengatakan, kejadian ini memperlihatkan bahwa Italia utara merupakan basis operasi mafia Ndrangheta di Calabria. Ndrangheta merupakan salah satu organisasi kriminal paling besar di Italia. Kelompok mafia lainnya adalah Camorra yang bermarkas di Naples, Cosa Nostra di Sisilia, dan Sacra Coronia Unita dari Pulia di bagian barat daya negara itu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com