Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas TKI Bantah Tuti Dipancung Setelah Idul Adha

Kompas.com - 07/11/2011, 18:11 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan dan Pembelaan Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI) membantah kabar bahwa Tuti Tursilawati, TKI yang mendapat hukuman mati di Arab Saudi akan divonis setelah Idul Adha. Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas TKI Humprey R Djemat sesuai melakukan Rapat Koordinasi dengan Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto.

"Kabar itu tidak benar. Karena tidak ada surat dari Raja Arab Saudi (Abdullah bin Abdul Azis) adanya qisash itu. Malah setelah satgas mengonfirmasi di sana, ada surat pada Gubernur Mekkah agar ada pemaafaan bagi Tuti," ujar Humprey di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (7/11/2011).

Meski demikian, Humprey mengakui untuk menghindari hukuman mati bagi Tuti memang cukup rumit. Pasalnya, menurut Humprey, untuk menyelesaikan persoalan tenaga kerja asal Majalengka tersebut tidak hanya dapat dilakukan dengan membayar Diyat atau uang pengampunan, tetapi keluarga korban juga dikenal mempunyai sikap keras terhadap hukum di Arab Saudi.

"Tapi pasti kita akan upayakan. Tim satgas di Saudi sudah melakukan berbagai pendekatan seperti berbicara dengan para tokoh-tokoh agama dan tentunya juga dengan keluarga korban. Dan sampai sejauh ini keluarga korban belum membicarakan mengenai diyat itu," kata Humprey.

Lebih lanjut Humprey menjelaskan, selain Tuti, saat ini terdapat 45 TKI di Arab Saudi yang terancam hukuman mati. Dari 45 yang sudah diputus qisash, ada 22 yang sudah divonis dan sisanya masih dalam proses pengadilan.

"Selain Tuti ini, kurang lebih ada 23 kasus TKI yang menyangkut masalah tuduhan perzinahan, tazir atau sihir, termasuk kepada Siti Zaenab, dan Sakinah. Tetapi, setelah Satgas turun ke lapangan, kita bisa melihat banyak kasus itu memang proses hukumnya harus diulang kembali karena banyak keluarga korban yang sudah memaafkan," tuturnya.

Tuti Tursilawati adalah pembantu rumah tangga asal Cikeusik, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dia diberangkatkan ke Arab Saudi oleh PT Arunda Bayu pada 5 Desember 2009, dan bekerja pada Suud Malhaq Alutaibi di kota Thaif. Pada 11 Mei 2010, Tuti memukul majikannya dengan sebatang kayu hingga tewas, karena majikannya diduga sering melakukan tindakan asusila. Tuti kemudian melarikan diri dan ditangkap polisi setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com