Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Hewan Kurban Diminta Tak Gunakan Trotoar

Kompas.com - 24/10/2011, 18:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang perayaan Idul Adha 1432 Hijriah yang jatuh pada 6 November 2011, sejumlah penjual hewan kurban mulai tampak menjajakan dagangannya di setiap sudut Ibu Kota. Mereka banyak yang terlihat mendirikan tenda di sejumlah tanah lapang di Ibu Kota. Meski begitu, tidak sedikit pula, para pedagang yang menjajakan dagangannya dengan mendirikan tenda dengan memanfaatkan sejumlah fasilitas umum seperti trotoar jalan.

Padahal, sebagai fasilitas umum hendaknya trotoar tidak digunakan untuk kegiatan usaha. Terlebih, dalam hal ini, biasanya para pedagang kerap kurang memperhatikan lingkungan dengan menghasilkan sampah berupa kotoran hewan maupun sisa-sisa pakan hewan kurban. Jika dibiarkan, kondisi ini jelas membuat kawasan itu menjadi terkesan kumuh, kotor, dan semrawut.

Seperti yang terlihat di sepanjang Jalan KS Tubun, (Petamburan), Jalan KH Mas Mansyur (Kebon Kacang) Jalan Kramat Raya (Senen) dan lain sebagainya. Selain membuat kotor, hal ini juga mengganggu kenyamanan para pejalan kaki yang melintas.

Lurah Petamburan, Edi Samsudin mengatakan, meski para pedagang hewan kurban berdagang secara musiman, hendaknya mereka tetap memperhatikan kebersihan lingkungan dan tidak memanfaatkan fasilitas umum yang ada.

"Lokasi berjualan mereka harusnya ditata dengan rapi serta dijaga kebersihannya. Dan yang lebih penting tidak menggunakan trotoar sebagai tempat untuk berdagang," ujar Edi, Senin (24/10/2011).

Dia juga mengusulkan, hendaknya para pedagang itu melaporkan kegiatannya ke kelurahan, sehingga petugas kelurahan bisa mendata para pedagang hewan kurban.

Kasi Operasional Satpol PP DKI, Sadikin menegaskan, pihaknya melarang keras penggunaan fasilitas umum seperti trotoar sebagai tempat untuk berjualan hewan kurban. Terlebih, jika pedagang itu mendirikan atau memasang tenda di atas trotoar.

"Kami akan menegur keras para penjual hewan kurban yang memanfaatkan trotoar dan fasilitas umum lainnya," kata Sadikin.

Dia mengatakan, pihaknya tidak melarang seseorang atau siapapun untuk mencari nafkah. Namun, dalam mencari nafkah itu, hendaknya seseorang atau siapapun tidak mennggunakan fasilitasi umum atau tidak mengganggu ketertiban masyarakat.

"Kami tidak melarang mereka untuk berusaha. Tapi, hendaknya mereka juga harus memperhatikan kebersihan lingkungan," kata Sadikin.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com