Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Sertifikasi Halal Bebani Produsen?

Kompas.com - 21/10/2011, 11:13 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik Kadin Indonesia Hariyadi B Sukamdani menyampaikan, produsen kecil hingga menengah bisa menghadapi biaya yang tinggi jika sertifikasi halal bersifat wajib (prinsip mandatory).

"Konsekuensi dari RUU (Jaminan Produk Halal) ini menjadi wajib memang akan menjadi kesulitan besar bagi pengusaha yang bergerak di (industri) makanan dan minuman, kosmetika, dan obat-obatan," ujar Hariyadi dalam diskusi terkait RUU tersebut oleh Kadin Indonesia di Jakarta, Jumat (21/10/2011). Ia menyebutkan, jika hal itu terjadi,  akan berdampak langsung ke industri, khususnya kecil dan menengah.

Apa saja dampaknya? Ia mengemukakan dua hal sebagai akibat dari wacana yang muncul dalam forum Rapat Dengar Pendapat di DPR RI. Menurut Hariyadi, dampak yang pertama yaitu timbul biaya yang sangat tinggi bagi produsen. Ini karena proses dalam mendapatkan sertifikasi ini cukup panjang dan kompleks. Bahkan, harus ada audit secara laboratorium.

Namun, ia tidak bisa menyebutkan berapa besaran biaya sertifikasi halal terhadap biaya usaha produsen. Ia hanya menyebutkan biaya sertifikasi halal tergantung dari proses auditnya.

Secara tegas, ia menanyakan siapa yang mau menanggung biaya tersebut? "Teman-teman DPR waktu itu tidak bisa menjawab. Hanya menjawab sekenanya. Mereka bilang lewat APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)," ujar dia. Tapi, ia menilai jawaban tersebut sulit untuk diupayakan. Ini karena APBD saja kesulitan membiayai pegawai pemerintah daerahnya.

Dampak kedua, terang dia, bisa terjadi penipuan label halal sebagai akibat dari biaya sertifikasi halal yang tinggi. Menurut dia, terkait biaya, harus dihindari adanya aturan yang mengarah pada komersialisasi keterangan halal yang dikaitkan dengan jumlah volume produk, seperti halnya pemakaian cukai. Prinsipnya, biaya sertifikasi halal harus ringan dan efisien. Dengan begitu, tidak membebani masyarakat baik produsen dan konsumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com