Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengiriman TKI Ilegal Digagalkan

Kompas.com - 10/10/2011, 03:13 WIB

Tangerang, Kompas - Upaya mengirim tenaga kerja Indonesia secara ilegal ke luar negeri melalui Bandara Soekarno- Hatta, Kota Tangerang, Banten, terus dilakukan oleh perusahaan pengiriman tenaga kerja. Kamis lalu, petugas bandara menggagalkan lagi rencana pemberangkatan 8 TKI ke Malaysia yang tidak dibekali kartu tenaga kerja luar negeri dan surat penempatan kerja.

”Mereka menggunakan paspor umum dan visa kunjungan 30 hari ke Malaysia sehingga sulit diketahui sebagai calon TKI,” kata Kepala Polrestro Khusus Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Reynhard Silitonga di Kota Tangerang, Minggu (9/10).

Para TKI yang gagal dikirim ke Malaysia itu di antaranya 7 wanita, yakni KM, SH, SLI, HLA, IS, RR, dan TWI. Seorang lainnya adalah lelaki berinisial DAN.

Hingga Minggu, Polrestro Khusus Bandara masih memeriksa para calon TKI. ”Pengakuan sementara dari ke-6 calon TKI, mereka akan dipekerjakan di dua tempat di kawasan Pahang, Malaysia,” kata Silitonga.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Khusus Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Roberto Pasaribu mengatakan, terungkapnya kasus itu bermula ketika anggota mencurigai 8 orang yang akan berangkat ke Malaysia. Kepada petugas, mereka mengaku sebagai satu rombongan keluarga yang akan menjenguk keluarga di Malaysia.

Setelah dilakukan koordinasi dengan Imigrasi di bandara, ke-8 orang itu diketahui berasal dari Lampung. Dalam pemeriksaan itu, salah seorang mengaku kalau mereka akan bekerja di Malaysia. Selanjutnya, dari koper 8 calon TKI itu ditemukan ijazah, akta kelahiran, dan kartu keluarga.

”Setelah diperiksa lebih lanjut, mereka akhirnya mengakui akan dipekerjakan di Pahang,” kata Pasaribu.

Dari pengakuan para calon TKI, kata Pasaribu, mereka ditawarkan bekerja, mengurus paspor, dan mengatur tiket perjalanan oleh DS. Para calon TKI ini diberikan keringanan membayar semua urusan keberangkatan ke Malaysia dengan cara mencicil semua biaya sejak Agustus 2011.

”Mereka dijanjikan gaji 2.400 ringgit per bulan (sekitar Rp 6 juta). Sementara pekerjaan yang dijanjikan diatur oleh SI, warga Indonesia yang tinggal di Malaysia,” kata Pasaribu. (pin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com