Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aspirasi Kewarganegaraan Ganda Menggema

Kompas.com - 05/10/2011, 11:33 WIB

DEN HAAG, KOMPAS.com - Undang-undang kewarganegaraan Indonesia tak mengizinkan warganya memiliki kewarganegaraan ganda. Namun seiring dengan berjalannya waktu, apalagi di era globalisasi sekarang ini, makin banyak aspirasi yang menginginkan kewarganegaraan ganda. Hal itu memudahkan terutama bagi warga Indonesia yang tinggal di luar negeri.

Indah Morgan, dari Komunitas Pernikahan Campur KPC Melati di Inggris, adalah pendukung perjuangan untuk memperoleh dwi kewarganegaraan. Sudah empat tahun ia tinggal di Inggris mengikuti suami dan sudah bertahun lamanya ia memperjuangkan hak memiliki warga negara lain selain Indonesia.

Ia menyambut gembira ketika Dubes RI di Amerika Dino Pati Djalal, mengirim surat terbuka kepada masyarakat Indonesia di Amerika. Dino Pati berjanji untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Indonesia soal kewarganegaraan ganda.

"Saya dan para pelaku kawin campur terutama juga para skill migrant dari Indonesia yang berada di luar negeri mendukung ide tersebut. Kemungkinan kami juga yang dari Inggris akan melakukan hal yang sama. Mengharapkan kepada duta besar Indonesia melakukan hal yang sama untuk mendukung adanya dwi kewarganegaraan ini," kata Indah sebagaimana dikutip Radio Nederland, Senin (3/10/2011)

Aspirasi untuk dwi kewarganegaraan juga menggema di Italia. Gusmang Oka Mayura adalah pria Bali yang sudah selama sepuluh tahun tinggal di kota Verona. Ia berupaya mengumpulkan keinginan untuk memperoleh dwi kewarganegaraaan dan membuat kelompok tersendiri di Facebook. Sampai saat ini anggotanya sudah mencapai sekitar 930 warga Indonesia dari seluruh pelosok dunia.

Oka punya pengalaman pribadi setelah lama tinggal di Italia. "Saya pikir kenapa harus mengubah kalau negara lain bisa dapat dua atau tiga warganegara. Kenapa harus memilih. Keluarga tinggal di Indonesia namun saya tinggal disini. Planning-nya sih mau menetap lama di sini. Jadi saya pikir seandainya bisa dapat dwi kewarganegaraan buat kami yang bekerja dan tinggal di luar negeri akan lebih baik buat urusan semuanya."

Yang dimaksud adalah kemudahan yang bisa didapat jika ia menjadi warga negara dari salah satu negara di tempatnya tinggal. "Mempermudah untuk bisa buka usaha kerja, urus pensiun dan lain-lainnya. Karena kalau kita bawa paspor di negara kita tinggal maka jaminannya lebih bagus." Aspirasi yang dikumpulkan di halaman Facebok akan digunakan Gusmang Oka Mayura sebagai petisi menuju ke celah yang lebih formal.

Kemudahan

Dengan dua paspor, sisi kemudahan bisa didapat warga Indonesia yang tinggal di Eropa. "Dekat banget kok keliling Eropa hanya untuk naik bis sudah bisa. Tapi kenapa prosesnya untuk buat visa itu lebih lama daripada misalnya nyebrang dari London ke Amsterdam."

Sementara dari sisi ekonomi juga akan menguntungkan. Selama ini orang Indonesia yang memegang paspor asing hanya bisa membeli properti dengan hak guna bukan hak kepemilikan. Padahal, tutur Indah Morgan, banyak sekali eks WNI yang ingin berinvestasi di Indonesia dan itu bisa menciptakan tenaga kerja, memperbanyak pemasukan pajak. "Jika mereka punya paspor Indonesia, tentu saja mereka akan berbondong-bondong membeli tanah di Indonesia untuk usahanya."

Atau bagi eks WNI lain, tambahnya. "Jadi bagi mereka yang meninggalkan Indonesia di tahun 60 atau 70 an terutama bagi mereka yang menikah dengan orang asing dan menjadi WNA. Nah setelah tua mereka itu ingin mengajukan WNI lagi. Tapi kenapa proses untuk menjadi WNI itu dipersulit. Padahal mereka lahir di Indonesia dan masih mempertahankan budaya Indonesia."

Tentu saja mengubah UU tidak semudah membalik telapak tangan. Tapi paling tidak aspirasi masyarakat yang mendambakan dwi kewarganegaraan dapat menjadi bahan pertimbangan selanjutnya. Sampai saat ini hanya anak di bawah 18 tahun saja yang bisa mendapat kewarganegaraan ganda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com