Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon TKI Ilegal dan Kurir Diamankan

Kompas.com - 04/10/2011, 05:41 WIB

Tangerang, Kompas - Kepolisian Resor Metro Khusus Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, menggagalkan upaya pengiriman 11 calon tenaga kerja Indonesia secara ilegal ke luar negeri. Bersamaan dengan itu, polisi mengamankan lima tersangka sebagai pengantar calon TKI ilegal itu.

Kini, dua warga negara Jordania berinisial A dan W yang diduga sebagai perekrut calon TKI ilegal itu melarikan diri, dan telah diajukan pencekalan atas keduanya ke imigrasi.

”Diduga, pengiriman calon TKI ini dilakukan jaringan internasional karena melibatkan kelompok perdagangan manusia,” kata Kepala Polrestro Khusus Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Reynhard Silitonga kepada wartawan, Senin (3/10).

Silitonga mengatakan, ke-11 calon TKI yang akan berangkat ke luar negeri itu tidak memiliki kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) dan tidak mengantongi penempatan kerja. Sementara itu, lima kurir yang mengantarkan calon TKI itu diamankan pada Minggu (21/8) di Terminal 2E Keberangkatan. Mereka adalah S, H, J, AM, dan F.

”Kami semakin perketat pengawasan pengiriman calon TKI,” kata Silitonga yang baru mengungkap kasus tersebut.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestro Khusus Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Roberto Pasaribu mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah dua calon TKI, Khanisah dan Juli, asal Cirebon, Jawa Barat, yang akan ke Bahrain diamankan petugas karena tak memiliki KTKLN. Mereka direkrut S bekerja sama dengan H dan J (keduanya residivis untuk ketiga kalinya dalam perkara penempatan calon TKI secara ilegal). Selanjutkan, tujuh calon TKI ilegal lainnya diamankan pada hari itu.

Keesokan harinya, polisi juga mengamankan dua calon TKI, R dan S (masih di bawah umur), yang akan dikirim ke Mesir untuk bekerja di hotel. Mereka diantar tersangka AM dan F. Polisi mengejar dua warga negara Jordania berinisial A dan W sebagai perekrut calon TKI di Cipayung, Jakarta Timur. Tujuh calon TKI ilegal diduga masih ditampung di rumah itu. Sesampai di lokasi, mereka telah melarikan diri.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Moh Jumhur Hidayat mengapresiasi pekerjaan polisi.

”Pengiriman calon TKI ilegal yang bisa dikatakan perdagangan manusia sepatutnya diproses hukum, dan perusahaannya harus dikenai sanksi hukum berat agar memberikan efek jera dan tidak merugikan para calon TKI,” tutur Jumhur. (PIN)

Diduga, pengiriman calon TKI ini dilakukan jaringan internasionalReynhard Silitonga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com