Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Petani Tolak Tawaran Status Tahanan Kota

Kompas.com - 29/09/2011, 21:06 WIB

KEBUMEN, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum petani Urut Sewu, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, menolak tawaran majelis hakim Pengadilan Negeri Kebumen yang menjanjikan pengalihan status kurungan para terpidana kasus penganiayaan dan perusakan fasilitas TNI AD menjadi tahanan kota.

Mereka tetap menuntut para terdakwa yang masa tahanannya telah mencapai putusan Pengadilan Negeri dibebaskan demi hukum.

Ketua Tim Advokasi Petani Urut Sewu Kebumen, Teguh Purnomo, Kamis (29/9/2011), mengatakan, pihaknya tetap meminta Pengadilan Negeri Kebumen membebaskan para terdakwa kasus penganiayaan warga Kecamatan Ambal pada pertengahan April lalu yang dihukum lima bulan.

Karena hukuman yang dijatuhkan dipotong masa tahanan, kedua terdakwa, yaitu Asmarun alias Lubar bin Jaswadi dan Sutriono alias Godred bin Lamija, seharusnya bebas pekan lalu.

Akibat banding yang diajukan tim jaksa, keduanya hingga kini belum dibebaskan. Pengajuan memori banding jaksa menyebabkan masa penahanan seluruh terdakwa diperpanjang hingga 11-12 Oktober sambil menunggu putusan hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

”Kami tidak berminat dengan tawaran majelis hakim untuk mengubah status terdakwa menjadi tahanan kota. Kami menuntut pembatalan masa perpanjangan penahanan sebagaimana tercantum pada Pasal 238 KUHAP,” kata Teguh.

Dia meminta perpanjangan penahanan dibatalkan dan segera dilangsungkan sidang banding atas perkara itu.

Bentrokan antara warga Desa Setro Jenar, Kebumen dan TNI terjadi lima bulan lalu. Sejumlah petani mengalami luka akibat ditembak dan dipukul tentara.

Kejadian ini dipicu karena sengketa lahan di desa itu. Warga Desa Setro Jenar menolak kegiatan latihan militer di kawasan Urut Sewu tersebut. Akibat peristiwa itu, enam petani ditahan dan dijatuhi hukuman lima bulan dan enam bulan penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com