Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepergok Mengemudi, Perempuan Dicambuk

Kompas.com - 29/09/2011, 03:04 WIB

Jeddah, Rabu - Shayma Jastaniah, seorang wanita Arab Saudi, divonis bersalah oleh Pengadilan Jeddah karena mengemudi di jalan-jalan kota itu seperti diwartakan laman Arab News, Rabu (28/9). Dia dikenai dua hukuman, yaitu denda uang dan dihukum cambuk 10 kali, karena mengendarai mobil tanpa surat izin mengemudi yang diterbitkan di Arab Saudi.

Jastaniah sebenarnya memiliki SIM internasional. Tindakannya mengemudi tanpa memiliki SIM lokal dinyatakan melanggar larangan mengemudi bagi wanita di Arab Saudi. Dia adalah wanita pertama yang divonis pengadilan di negara Islam ultrakonservatif itu. Putusan itu menjadi pukulan berat bagi para aktivis wanita Arab Saudi yang mencanangkan ”Women2Drive” sejak Juni 2011.

Biasanya polisi lalu lintas Arab Saudi menghentikan mobil yang sedang dikemudikan wanita. Setiap pelanggar diharuskan menandatangani perjanjian untuk tidak melakukan hal itu lagi di masa mendatang. Setelah itu mereka dilepaskan. Namun, polisi kali ini bersikap beda terhadap Jastaniah yang baru sekali itu mengemudi.

”Saya masih terguncang dan tidak bisa berpikir jernih atas apa yang saya alami. Saya akan mengajukan banding atas putusan itu,” kata Jastaniah kepada Arab News tentang putusan Pengadilan Jeddah pada hari Selasa itu.

Pengacara Jastaniah, Adnan al-Saleh, mengatakan, vonis itu tidak masuk di akal. ”Mengapa dia diberi dua hukuman? Atas dasar apa? Setelah didenda, dapat pulakah Anda mencambuknya? Apakah karena dia wanita? Apa salahnya jika wanita juga mengemudi? Dia tidak menyelundupkan narkoba atau menyebabkan kecelakaan,” kata Saleh.

Menurut pengacara Jastaniah, wanita pengemudi tidak pantas dihukum dengan cara apa pun, baik berdasarkan hukum Arab Saudi maupun Islam. ”Ini bukanlah masalah yang berkaitan dengan moral atau adat. Juga bukan kejahatan yang memerlukan hukuman,” kata Saleh

Saleh mengatakan, kasus ini adalah vonis yang pertama. Dia dan kliennya akan mengajukan banding. Selain Jastaniah, ada dua wanita lainnya yang juga akan diadili pada tahun ini akibat kasus yang sama. Dengan adanya kasus ini, bisa berarti wanita yang akan mengendarai mobil di Arab Saudi terancam dihukum.

”Berarti di masa mendatang hukuman yang sama akan diterapkan, atau bahkan ditambahkan hukuman penjara. Dalam situasi ini, pengemudi wanita memiliki hak untuk mengajukan banding dan mengajukan keberatan. Kasus ini nanti akan diajukan ke pengadilan banding,” kata pengacara Jastaniah.

Putusan Pengadilan Jeddah itu kontradiktif dengan pernyataan Raja Abdullah. Hukuman ini dijatuhkan selang beberapa hari setelah Raja memberikan sinyal perubahan bagi wanita Arab Saudi. Raja berjanji akan melindungi hak-hak wanita. Wanita diperbolehkan berperan serta dalam pemilu kota, memilih, dan dipilih mulai tahun 2015.

Raja Abdullah juga berjanji memberikan tempat kepada perempuan Arab Saudi duduk di Dewan Penasihat yang disebut Dewan Syura yang kini semuanya adalah pria. Pernyataan Abdullah itu adalah satu kemajuan bagi negara kerajaan. Putusan Pengadilan Jeddah atas Jastaniah benar-benar bertentangan dengan semangat perubahan yang diembuskan Raja tersebut.

Zaki Safar, pendiri kampanye ”Saudi Men for Women Driving”, mengatakan, elemen-elemen masyarakat ultrakonservatif tidak senang dengan pernyataan Raja yang memberikan angin segar bagi perempuan agar lebih banyak terlibat di dalam politik.

Tidak ada hukum tertulis melarang wanita mengemudi. Berdasarkan hukum Syariah Arab Saudi, wanita dilarang bepergian tanpa izin suami. Untuk itu, pemerintah tak pernah mengeluarkan SIM bagi wanita. Setiap wanita yang diketahui mengemudi lalu didakwa melanggar hukum.

Baru-baru ini, Najla Hariri, seorang ibu rumah tangga, juga diinterogasi oleh jaksa penuntut umum karena didapati dua kali mengemudi. Dia melakukan itu karena kebutuhan, mengantar anaknya ke sekolah karena tidak ada sopir. (AP/CAL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com