Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sangat Dimungkinkan, DPR Jadi Tiga Komisi

Kompas.com - 16/09/2011, 22:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Usulan perombakan menjadi hanya tiga Komisi di DPR, sangat dimungkinkan sebagai sebuah opsi dan ini harus dilakukan melalui revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Usulan tersebut mensyaratkan koordinasi yang sangat intensif lintas komisi, serta pembenahan kinerja fraksi dan manajemen rapat.

Menurut peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri, Jumat (16/9/2011) di Jakarta, tanpa kedua hal tersebut, proses pengolahan aspirasi akan mengalami stagnasi. Apalagi profil dan fungsi esensi dari seorang anggota DPR adalah fungsi representasi (sebagaimana diatur Pasal 69 ayat (2) UU MD3). Sedangkan fungsi yang selama ini kita kenal, seperti fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran adalah jabaran atau operasionalisasinya.

Masyarakat tentunya tidak peduli di wilayah (komisi) apa anggota DPR tersebut bekerja. Mereka hanya tahu anggota DPR menjalankan semua fungsi yang melekat pada dirinya. Untuk itulah fraksi dan skretariat jenderal DPR harus merespon kondisi tersebut, agar aspirasi publik tidak harus terbentur pada pembidangan tiga komisi dimaksud.

Sementara ini, menurut Ronald, PSHK masih mendorong pada reposisi masing-masing alat kelengkapan. Seperti keberadaan komisi yang saat ini berjumlah 11, sebenarnya masih bisa ditinjau jumlahnya, termasuk jumlah anggota setiap komisi yang tidak harus dipukul rata 50-an orang dan pembidangannya.

"Begitu juga seperti BKSAP (Badan Kerja Sama Antar-Parlemen), yang sebenarnya bisa diintegrasikan kepada Komisi I dan pimpinan DPR. Alat kelengkapan seperti Baleg dan Bamus tetap bisa dipertahankan seperti sekarang. Tentu dengan adanya pemberdayaan seperti rapat-rapat Bamus yang didorong terbuka," tuturnya.  

Perubahan komposisi anggota seharusnya diberlakukan untuk Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan Badan Kehormatan (BK). Anggota BURT sebaiknya bukan dari anggota DPR lagi, tapi para pakar dan profesional. Begitu pula anggota BK, tidak perlu lagi ditentukan harus 11 orang. Cukup tiap fraksi diwakili satu orang dan ditambah unsur eksternal, bisa dari kalangan akademisi, pemantau parlemen, ataupun profesional.  

Sedangkan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dan Badan Anggaran (Banggar) perlu perlakuan khusus. BAKN harus diperkuat dan jika perlu tidak terlalu bergantung kerjanya dengan komisi. Sedangkan Banggar, perlu ada perubahan wewenang dan mekanisme kerja, yang mampu meredam potensi penyimpangan pada pembahasan anggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com