Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Urut Sewu, Jaksa Banding

Kompas.com - 16/09/2011, 13:13 WIB

KEBUMEN, KOMPAS.com- Tim jaksa penuntut umum kasus perusakan fasilitas TNI Angkatan Darat oleh warga Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, mengajukan banding terhadap keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kebumen pekan lalu. Tim jaksa menilai keputusan hakim yang menghukum terdakwa lima dan enam bulan tidak memenuhi rasa keadilan.

Informasi tersebut disampaikan Koordinator Tim Advokasi Petani Desa Setrojenar Teguh Purnomo, Jumat (16/9/2011) di Kebumen. Atas banding yang disampaikan tim jaksa ke pengadilan tinggi Jawa Tengah tersebut, dia mengaku heran.

"Jadi tim jaksa mengatakan putusan Pengadilan Negeri itu masih jauh dari rasa keadilan masyarakat. Tetapi setahu saya di internal kejaksaan, kalau hukuman kurang dari dua pertiga hukuman mereka melakukan upaya hukum baik kasasi atau banding, tetapi itu bukan hukum acara. Jadi yang dilakukan JPU ini justru jauh dari rasa keadilan masyarakat," terang Teguh.

Menanggapi upaya jaksa itu, kuasa hukum petani Desa Setrojenar langsung menyiapkan sejumlah materi sebagai kontra banding. Di antaranya putusan yang terkesan dipaksakan karena pasal yang dikenakan tidak terpenuhi unsurnya di pengadilan.

Teguh menambahkan, dua orang petani yang dihukum 5 bulan penjara akan bebas dalam beberapa hari ke depan. Sementara 4 lainnya masih menjalani sisa masa hukuman.

Bentrokan antara warga Desa Setro Jenar, Kebumen, Jawa Tengah dan tentara terjadi lima bulan lalu. Sejumlah petani mengalami luka akibat ditembak dan dipukul tentara. Kejadian ini dipicu karena sengketa lahan di desa tersebut.

Warga Desa Setro Jenar menolak kegiatan latihan militer di kawasan Urut Sewu tersebut. Di Pengadilan Negeri Kebumen, Jaksa Penuntut Umum menuntut keenam terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com