Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Akhirnya Cabut ISA

Kompas.com - 15/09/2011, 22:11 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com — Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Kamis (15/9/2011) malam, mengumumkan pencabutan dua undang-undang kontroversial yang memungkinkan seseorang ditahan tanpa melalui proses pengadilan. Selanjutnya, Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri atau Internal Security Act (ISA) dan Undang-Undang Darurat atau Emergency Ordinance (EO) akan diganti oleh dua undang-undang antiterorisme baru.

Najib mengumumkan pencabutan dua undang-undang (UU) tersebut dalam pidato yang disiarkan televisi nasional, menjelang peringatan ulang tahun ke-48 Federasi Malaysia.

"Dengan senang hati, saya mengumumkan pada malam bahagia ini bahwa ISA akan dicabut sepenuhnya. Perubahan ini bertujuan mewujudkan demokrasi yang modern, matang, dan berfungsi yang akan terus mempertahankan ketertiban masyarakat, menjamin kebebasan sipil yang lebih besar, dan melestarikan keharmonisan rasial," ungkap Najib, yang telah menjanjikan reformasi UU tersebut sejak menjabat PM pada 2009.

Selain mencabut ISA dan EO, Pemerintah Malaysia juga akan menghapus aturan yang mewajibkan media massa memiliki izin (semacam surat izin usaha penerbitan pers atau SIUPP pada masa Orde Baru di Indonesia) yang harus selalu diperbarui setiap tahun. Aturan yang memberangus kebebasan pers itu akan diganti sehingga setiap usaha media massa di Malaysia cukup sekali dalam mengajukan izin.

Menurut Najib, dua UU pengganti ISA dan EO akan benar-benar ditujukan kepada para tersangka kelompok militan. Najib menjamin, setiap UU yang baru nanti akan mengatur bahwa penahanan seseorang hanya dimungkinkan dengan surat perintah pengadilan, dan periode penahanan tanpa pengadilan ini akan jauh lebih pendek daripada sebelumnya.

ISA dan EO adalah UU peninggalan pemerintah kolonial Inggris, yang digunakan untuk memberantas pemberontak komunis pada era 1960-an. Namun, dua UU ini kemudian digunakan Pemerintah Malaysia untuk memberangus setiap gerakan anti-pemerintah.

Di bawah UU ini, seseorang bisa ditangkap dan ditahan tanpa batas waktu yang jelas apabila orang tersebut dianggap mengancam keamanan negara atau berpotensi menimbulkan ancaman. Ribuan orang telah menjadi korban UU ini dalam lima dasawarsa terakhir. Mereka sebagian besar adalah kelompok militan Islam dan pengkritik pemerintah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com