Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Kasus Setrojenar Diputus

Kompas.com - 08/09/2011, 10:50 WIB

KEBUMEN, KOMPAS.com — Sidang kasus 6 petani Setrojenar yang didakwa melakukan perusakan kantor TNI dan pemukulan warga di Kecamatan Buluspesantren, Kebumen, Jawa Tengah, pertengahan April lalu, Kamis (8/9/2011), akan diputus oleh Pengadilan Negeri Kebumen. Sebelumnya, masing-masing terdakwa dituntut satu tahun penjara.

”Kami sudah siap menghadapi sidang putusan,” kata Koordinator Hukum Tim Advokasi Petani Urut Sewu Kebumen (Tapuk), Teguh Purnomo.

Sidang putusan hari ini mengagendakan dua sidang. Sidang perkara pertama adalah dugaan penganiayaan terhadap warga Desa Ambalresmi, Kecamatan Ambal, yang mengantar logistik ke Kantor Dinas Penelitian Pengembangan (Dislitbang) TNI AD dengan terdakwa Asmarun alias Lubar bin Jaswadi dan Sutriono alias Godred bin Lamija. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Surono SH MH dengan jaksa penuntut umum, Umardani SH.

Kedua terdakwa dijerat dengan  Pasal 170 Ayat (1) juncto Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Penganiayaan.

Adapun sidang kedua adalah dugaan perusakan gapura masuk latihan uji coba senjata TNI dengan empat terdakwa, yakni Solekhan alias Lekhan bin Sadimin, Mulyono bin Mihat, Adi Wiloyo bin Banjir, dan Sobirin alias Birin bin Wasijo. Sidang kedua dengan ketua majelis hakim, Hanoeng Widjajanto SH dan jaksa Syafi'I menjerat para terdakwa dengan Pasal 170 Ayat (1) atau Pasal 406 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang perdana kasus bentrok warga dengan anggota TNI AD itu dimulai perdana pada Senin dan Selasa (4 Juli dan 5 Juli 2011) lalu. Bentrokan tersebut dilatarbelakangi sengketa tanah latihan militer dan pertanian warga di pesisir selatan Kebumen atau yang dikenal kawasan Urut Sewu.

Akibat bentrokan tersebut, sejumlah warga mengalami luka tembak, tindak kekerasan, dan sejumlah kendaraan bermotor warga di rusak anggota tentara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com