Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK: Antasari Perlu Dapatkan Keadilan

Kompas.com - 06/09/2011, 15:41 WIB
Susana Rita

Penulis

PADANG, KOMPAS.com — Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar perlu mendapatkan keadilan.

Majelis hakim peninjauan kembali (PK) harus melihat kembali, apakah benar Antasari terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran.

"Azas hukum itu bukan cuma hukum formalitas saja. Namun, intinya apa. Apakah benar dia membunuh. Apa pun itu, saya kira tidak logis kalau dia dijatuhi hukum yang didasarkan pada satu SMS (short message service) yang tidak jelas. Antasari harus mendapat keadilan," ujar Jusuf Kalla saat dimintai tanggapan mengenai proses PK yang diajukan Antasari di Padang, Sumatera Barat, Selasa (6/9/2011).

Seperti diketahui, Antasari Azhar telah mengajukan permohonan PK setelah Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasinya menjatuhkan hukuman selama 18 tahun penjara. Antasari Azhar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas putusan tersebut, Antasari dan kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim yang memutus perkara Antasari di tingkat pertama. Ketiga hakim tersebut adalah Harry Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, dan Nugroho Setiadji.

Komisi Yudisial (KY) telah mengeluarkan rekomendasi atas laporan Antasari. KY menegaskan adanya dugaan pelanggaran etik berupa pengabaian alat bukti yang dilakukan hakim, yaitu keterangan ahli teknologi informasi (TI) dari Institut Teknologi Bandung, Agung Haryoso, dan ahli forensik Munim Idris.

Ahli TI mengungkapkan tidak adanya pesan singkat ancaman kepada Nasrudin yang dikirim oleh Antasari melalui telepon selulernya. Sementara itu, ahli forensik menerangkan tentang ukuran luka dan anak peluru yang yang menyebabkan kematian Nasrudin.

KY merekomendasikan pemberhentian sementara selama enam bulan untuk hakim kasus Antasari di tingkat pertama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Nasional
    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Nasional
    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    Nasional
    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Nasional
    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Nasional
    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Nasional
    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Nasional
    Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

    Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

    Nasional
    Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

    Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

    Nasional
    Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

    Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

    Nasional
    Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

    Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

    Nasional
    Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

    Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

    Nasional
    Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

    Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

    Nasional
    Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

    Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com