Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag: WTO Sepakat Tentang Diskriminasi Kretek

Kompas.com - 05/09/2011, 20:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan telah menerima hasil keputusan Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO mengenai larangan produksi dan penjualan rokok kretek di Amerika Serikat. Hasilnya, WTO sepakat larangan tersebut bersifat diskriminasi.

 

"Kami memang baru mendapat hasilnya per 2 September 2011 (dari WTO). Kami merasa ada hal yang kami peroleh bahwa panel tetap memutuskan bahwa Amerika Serikat melakukan hal yang discriminatory. Itu prinsip," kata Mari di sela-sela laporan terkait ekspor-impor di Jakarta, Senin (5/9/2011).

"Kalau kita pegang aturan mainnya WTO, panel di WTO sepakat dengan pendapat Indonesia yang menyatakan bahwa pelarangan penjualan rokok kretek di Amerika Serikat, sementara rokok produksi AS yaitu menthol tidak dilarang, merupakan diskriminasi perdagangan. Panel memutuskan bahwa ada diskriminasi," ujarnya.

 

Meski demikian, kata Mari, WTO tidak serta-merta mengharuskan AS mencabut larangan tersebut. "Karena ini kaitannya lebih kepada pembuktian apakah rokok itu yang flavour, seperti kretek dan menthol, itu menyebabkan anak-anak di bawah umur itu kemungkinan merokok," katanya.

 

Untuk itu, pemerintah Indonesia akan mempelajari kembali bukti ilmiah atas permasalahan tersebut. Pemerintah belum mempunyai tanggapan atas hasil keputusan WTO tersebut. "Apa yang kami lakukan lebih lanjut sedang kami pelajari. Kami belum mengambil sikap karena ini masih ada 60 hari untuk kami menyampaikan posisi kami kepada posisi ini (sejak dikeluarkannya keputusan)," jelas Mari.

 

"Tetapi kembali lagi, menurut hemat kami bahwa kita sudah mendapat keputusan apa yang dilakukan AS berbentuk diskriminasi perdagangan. Itu sudah kemenangan tersendiri," tegas Mari.

 

Untuk diketahui, sejak 22 Juni 2009, AS secara resmi mengeluarkan undang-undang pengendalian tembakau dan pencegahan kebiasaan merokok dalam keluarga. Pada poin 907 peraturan tersebut, AS memberlakukan larangan produksi dan penjualan rokok yang mengandung rasa (flavour), kecuali rasa menthol. Rokok kretek yang dijual di AS itu berasal dari Indonesia. Akibatnya, potensi kerugian Indonesia bisa mencapai 200 juta dollar AS per tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com