JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga akhir masa pendaftaran pemutihan yang ditetapkan Pemerintah Malaysia, tercatat 1,2 juta tenaga kerja Indonesia (TKI) dari total 2,5 juta TKI di Malaysia sudah mendafarkan ikut pemutihan.
Dalam siaran pers yang diterima Kompas dari Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) di Jakarta, Kamis (1/9/2011), mereka yang ikut pemutihan tersebar di wilayah Semenanjung, Sarawak, dan Sabah.
Dikatakan Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat, program pemutihan TKI di Malaysia ditangani tiga instansi berwenang. Di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Imigrasi, dan melibatkan ratusan agen penyalur TKI di Malaysia guna mempekerjakan kembali para TKI yang diputihkan.
Mengenai program pemutihan atau redokumentasi itu, Pemerintah Malaysia telah mengawali pendaftaran sejak 1 Agustus lalu terhadap sekitar 2 juta pendatang asing tanpa izin (PATI) asal berbagai negara, dengan dikategorikan mereka yang memasuki Malaysia secara tidak sah, melebihi batas waktu izin tinggal (overstay), serta melanggar syarat izin tinggal untuk keperluan bekerja.
"Pendaftarannya dibantu oleh agensi penyalur tenaga kerja asing yang ada di Malaysia. Dan, dari 2 juta yang didaftar itu, 1,2 juta adalah TKI," jelas Jumhur. Pendaftaran pemutihan para TKI juga dilakukan pihak Malaysia dengan sistem biometrik atau penerapan sidik jari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.