Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Sita Harta Musharraf

Kompas.com - 29/08/2011, 04:40 WIB

KOMPAS.com - Pengadilan antiterorisme di Pakistan menyita harta kekayaan mantan presiden Pervez Musharraf. "Pengadilan juga memerintahkan pembekuan beberapa rekening bank milik Musharraf," kata Jaksa Chaudry Azhar.

Menurut warta AP dan AFP pada Senin (29/8/2011), nilai kekayaan Musharraf di Pakistan tidak diketahui. Kendati begitu, ia diketahui memiliki peternakan, rumah, tanah, dan sejumlah rekening bank.

Musharraf dicari terkait dengan pembunuhan mantan Perdana Menteri Benazir Bhutto. Jaksa menuduh Musharraf gagal melindungi Bhutto. Mantan penguasa militer tersebut pun diduga berkomplot untuk melenyapkan para pesaing politik sebelum pemilihan umum.

Benazir Bhutto tewas ketika tengah berpidato dalam kampanye pemilu di kota Rawalpindi, dekat ibukota Islamabad, 27 Desember 2007. Ketika itu, pemerintah Musharraf menyebut Baitullah Mehsud, pemimpin kelompok Taliban Pakistan, sebagai pembunuh Bhutto. Mehsud menolak tuduhan itu.

Bhutto, yang dua kali menjadi perdana menteri, kembali dari pengasingan di luar negeri untuk ikut pemilu. Rencana ini sirna setelah ia tewas dalam kampanye.

Suami Bhutto, Asif Ali Zardari, memimpin Partai Rakyat Pakistan dan memenangi pemilu 2008. Kemenangan ini mengantarkannya menjadi presiden Pakistan.

Jaksa berpendapat Musharraf tidak menyediakan pengamanan yang cukup sehingga Bhutto tewas. Jaksa mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Musharraf Februari lalu.

Musharraf, yang sekarang menetap di London dan Dubai, membantah dakwaan jaksa dan menolak memenuhi perintah pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com