Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Takbir di Jalan Protokol Dilarang

Kompas.com - 25/08/2011, 13:36 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Jika Kepolisian Daerah Jawa Timur mengizinkan kegiatan takbir keliling, Pemerintah Kota Surabaya justru mengimbau agar kegiatan itu tidak dilakukan di jalan utama.

Kepala Badan Keselamatan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas) Pemkot Surabaya Sumarno di Surabaya, Kamis (25/8/2011), mengatakan, Wali Kota Surabaya sudah mengeluarkan surat edaran sampai ke rukun tentangga (RT) di seluruh Kota Surabaya supaya mengimbau warganya tidak takbir keliling di jalan-jalan protokol.

Takbir keliling justru lebih bermakna dan lebih khusuk jika digelar di wilayah kampung atau di sekitar kawasan permukiman. Alasannya, jika di jalan raya, ada kesan kegiatan itu bukan lagi takbir, melainkan cenderung hura-hura. Risiko terjadi kecelakaan juga sangat besar.

Bahkan, selama libur Lebaran, Bakesbanglinmas Pemkot Surabaya juga sudah mengeluarkan imbauan agar semua kantor pemerintah dan swasta wajib dijaga untuk mengantispasi gangguan keamanan dan terjadinya kebakaran.

Seperti di kawasan industri Rungkut, setiap libur panjang, beberapa akses jalan ditutup karena tidak ada kegiatan produksi. Jalan yang terbuka bagi umum hanya jalan utama karena kondisi lalu lintas cenderung sepi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com