Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AS Kritik Putusan Kasus Ahmadiyah

Kompas.com - 16/08/2011, 07:30 WIB

WASHINGTON, KOMPAS.com — Amerika Serikat, Senin (15/8/2011), mengkritik putusan pengadilan Indonesia yang memenjarakan seorang anggota Ahmadiyah selama enam bulan karena membela dirinya dan orang lain dari serangan massa yang menewaskan tiga anggota Ahmadiyah.

"Kami kecewa dengan hukuman hari ini terhadap Deden Sudjana yang menjadi korban serangan pada 6 Februari lalu," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Victoria Nuland, kepada wartawan, seperti dikutip AFP.

Majelis hakim menetapkan Deden, seorang anggota Ahmadiyah, bersalah atas tindakan penganiayaan dan mengabaikan perintah untuk mengevakuasi properti milik Ahmadiyah di Cikeusik, Jawa Barat, saat massa bersenjata menyerbu.

Hukuman itu sama atau lebih berat daripada yang dijatuhkan bulan lalu terhadap 12 pemimpin massa yang mengamuk pada Februari itu, termasuk seorang remaja yang difilmkan sedang meremukkan kepala seorang korban dengan batu. Para aktivis hak asasi manusia telah menyatakan kemarahan, terutama karena salah seorang dari korban yang terluka oleh massa yang menyerang harus dipenjara lebih lama daripada para pemimpin aksi kekerasan itu sendiri.

Nuland mengemukakan hal senada. "Hukuman penjara enam bulan terhadap Deden sama dengan hukuman paling berat yang diterima oleh 12 orang yang terlibat dalam serangan brutal itu," katanya.

"Kami kembali mendorong Indonesia untuk mempertahankan tradisi toleransi terhadap semua agama, sebuah tradisi yang dipuji Presiden (Barack) Obama dalam kunjungannya ke Jakarta pada November 2010."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com