Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Umar Patek Akui Terlibat Bom Bali I

Kompas.com - 13/08/2011, 02:32 WIB

Jakarta, Kompas - Gembong teroris, Umar Patek, kepada polisi mengakui keterlibatannya dalam aksi terorisme bom Bali I dan bom malam Natal pada tahun 2001. Patek juga mengaku pada tahun 2009 kembali bekerja sama dengan Dulmatin, gembong teroris yang akhirnya tewas.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam mengatakan hal itu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8).

”Ia (Patek) mengaku turut membuat bom Bali I bekerja sama dengan Dr Azhari dan juga terlibat bom Natal tahun 2001. Ia juga mengaku pada tahun 2009 sempat kembali dan bergabung lagi dengan Dulmatin,” kata Anton.

Selain pengakuan Patek, polisi juga telah mengantongi bukti-bukti kuat terkait dengan keterlibatan Patek dalam sejumlah aksi terorisme di Indonesia.

Oleh karena itu, Patek pun dijadikan tersangka dalam kasus bom malam Natal dan bom Bali I yang menewaskan 202 orang. Ia dijerat pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pemalsuan paspor

Polisi kini menahan Patek di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok. Anton mengatakan, polisi juga menahan istri Patek, Rukiyah alias Siti Zahra, warga negara Filipina, di rumah tahanan tersebut dalam sel terpisah.

Kepolisian menetapkan Rukiyah sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan paspor yang dia pakai untuk masuk ke Pakistan bersama Patek. Paspor itu dikeluarkan Kantor Imigrasi di Indonesia.

”Rukiyah dikenai Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan,” kata Anton.

Seperti diberitakan, Umar Patek dan istrinya tiba di Bandara Halim Perdanakusuma pada Kamis sekitar pukul 07.00 setelah diterbangkan dengan pesawat khusus dari Pakistan. Pemerintah Pakistan mendeportasi Patek dan istrinya karena melanggar keimigrasian.

Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ansyaad Mbai mengatakan, meskipun mengaku terlibat dalam aksi terorisme bom Bali I dan bom Natal pada 2001, Patek tidak bisa dijerat dengan UU Terorisme karena UU tersebut tidak berlaku surut.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme memang baru disahkan setelah terjadinya kasus bom Bali I dan bom malam Natal pada 2001. (FAJ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com