JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian telah menetapkan Rukiyah alias Siti Zahrah, istri Umar Patek, sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan paspor yang dipakai untuk masuk ke Pakistan bersama suaminya. Paspor itu dikeluarkan kantor Imigrasi di Indonesia.
"Dia kena Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jumat (12/8/2011).
Anton mengaku belum tahu kantor Imigrasi mana yang menerbitkan paspor Rukiyah. Kini, yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, di sel yang berbeda dengan suaminya.
Karena menggunakan paspor Indonesia, Rukiyah ikut diserahkan Pemerintah Pakistan ke Pemerintah Indonesia. Keduanya ditangkap Kepolisian Pakistan di Kota Abbotabad Januari 2011. Keduanya baru diserahkan kemarin.
Kepolisian juga telah menetapkan Patek sebagai tersangka terkait kasus bom malam Natal tahun 2000 dan bom Bali I tahun 2002 . Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal, yakni mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.