BATAM, KOMPAS.com - Farida (40), TKI asal Riau yang bekerja di sebuah restoran di Johor Bahru, ditipu sebuah agen di Malaysia. Penipuan berkaitan dengan program pemutihan pendatang asing tak berdokumen, yang diberlakukan pemerintah Malaysia sejak 1 Agustus.
Dalam laporannya ke Polisi Malaysia (Polis Diraja Malaysia), Farida mengaku ditarik ongkos oleh agen sebesar 1.000 ringgit atau sekitar Rp 3 juta. Uang itu ia cicil dua kali, masing-masing 500 ringgit. Fasilitas sebagaimana dijanjikan agen kepada dia antara lain perlindungan hukum, asuransi, keanggotan.
Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Jonas Lumban Tobing, Kamis (11/8/2011), menyatakan, saat polisi mengonfirmasi hal itu kepada pihak imigrasi setempat, aparat terkait mengatakan bahwa hal yang dijanjikan agen tersebut tidak benar. Namun demikian, sampai dengan hari ini belum melihat ada tindak lanjut atas laporan itu. Salah satu buktinya, agen yang bersangkutan belum mengetahui ada laporan.
Sejauh ini, pihak KRJI telah menerima ratusan laporan dari TKI tak berdokumen yang dipungut melebihi standar oleh agen. Dari ketentuan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri Malaysia sebesar total 335 ringgit, tak sedikit TKI tak berdokumen yang ditarik sampai 400-500 ringgit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.