JAKARTA, KOMPAS.com- Kementerian Luar Negeri telah memenuhi kelengkapan berkas yang dipersyaratkan Pemerintah Kolombia untuk memulangkan atau merepatriasi M Nazaruddin. Sebelumnya Pemerintah Kolombia mensyaratkan adanya komunikasi resmi dari Kemenlu RI ke Kemenlu Kolombia yang melampirkan alasan dan pertimbangan hukum agar Nazaruddin bisa diserahkan.
"Saya sudah mendengar laporan dari perwakilan kita di Kolombia, Pemerintah Kolombia dapat menerima apa yang kita sampaikan. Rencananya tanggal 10 Agustus sore pukul 5 waktu setempat, Nazaruddin akan diserahkan dari Kejaksaan Kolombia kepada Imigrasi Kolombia untuk kemudian dari Imigras Kolombia akan serahkan ke Pemerintah Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Marty Nata Legawa, Rabu (10/8/2011), di Istana Merdeka.
Tim penjemput Nazaruddin, menurutnya saat ini sudah berada di Bogota, Kolombia. Ia belum memastikan kapan Nazaruddin akan dideportasi dari Kolombia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.