Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKI Ilegal Serbu KJRI

Kompas.com - 09/08/2011, 03:04 WIB

BATAM, KOMPAS - Tenaga kerja Indonesia ilegal berbondong-bondong mendatangi Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia. Para TKI itu mengurus perizinan menyusul program pemutihan pendatang asing ilegal oleh Pemerintah Malaysia yang diberlakukan per 1 Agustus.

”Setiap hari, kami melayani 300 sampai 700 orang. Itu jumlah yang jauh di atas hari-hari biasa selama ini. Trennya terus meningkat, tetapi sejauh ini masih terantisipasi,” kata Konsul Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Jonas Lumban Tobing, saat dihubungi dari Batam, Kepulauan Riau, Senin (8/8).

Perizinan yang diurus TKI tak berdokumen itu meliputi untuk keperluan pulang dan keperluan bekerja di Malaysia. Bagi TKI yang ingin pulang, KJRI memberikan surat perjalanan laksana paspor. Biayanya 15 ringgit per orang. Sementara itu, bagi TKI yang ingin terus bekerja di Malaysia, KJRI memberikan paspor baru, biayanya 18 ringgit.

Sebelum mengurus perizinan ke KJRI, TKI pertama-tama datang ke Kantor Imigrasi Malaysia untuk didata secara biometrik.

Menurut Pejabat Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KJRI di Johor Bahru Djudjur Hutagalung, pihak imigrasi Malaysia memperkirakan, TKI tak berdokumen sekitar 2 juta jiwa. Sekitar 600.000 orang di antaranya berada di wilayah Johor Bahru, meliputi Johor, Pahang, Negeri Sembilan, dan Melaka.

Sekitar 200.000 orang ingin pulang ke Indonesia menggunakan fasilitas pemutihan. Mereka tidak akan dikenai sanksi hukum. ”Program pemutihan ini berlangsung tiga bulan sampai setahun,” kata Djudjur.

Deputi Kementerian Dalam Negeri Malaysia Datuk Lee Chee Leong, seperti pernah diberitakan kantor berita Malaysia, Bernama, menyatakan, program pemutihan bertujuan menghimpun data jumlah pendatang asing tak berdokumen. Pendatang asing yang dinilai baik bisa melanjutkan kerja. Mereka yang tidak layak atau yang secara pribadi ingin pulang ke negeri asalnya diberi kemudahan tanpa dikenai sanksi hukum.

Ada tiga hal yang memicu TKI di Malaysia tak berdokumen. Pertama, TKI yang sejak awal masuk ke Malaysia lewat jalur tak resmi sehingga tak memiliki dokumen. Kedua, TKI yang masuk menggunakan paspor pelancong. Dengan demikian, ketika ia bekerja, paspor tidak bisa digunakan lagi. Ketiga, TKI yang masuk lewat jalur resmi menggunakan visa kerja, tetapi telah habis masa waktunya. Paspor ditahan majikan atau TKI malas mengurus perpanjangan di KJRI. (LAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com