Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib, Ruang Laktasi di Tempat Publik

Kompas.com - 08/08/2011, 02:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Pemberian air susu ibu eksklusif kepada bayi harus ditunjang sarana dan prasarana. Untuk itu, pemerintah akan mewajibkan adanya ruang laktasi di tempat publik dan perusahaan swasta.

Direktur Bina Gizi, Kementerian Kesehatan, Minarto mengatakan hal itu, Minggu (7/8). Ruang laktasi ditujukan agar para ibu bisa menyusui bayi dengan nyaman.

”Ruang laktasi wajib tersedia di semua tempat publik dan perusahaan yang memiliki tenaga kerja,” kata Minarto.

Penyediaan ruang laktasi pernah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. SKB ini mewajibkan perusahaan untuk menyediakan ruang laktasi di tempat kerja agar ibu bisa menyusui anaknya dan/atau memerah ASI untuk anaknya.

Langkah ini diharapkan mendorong para ibu untuk menyusui anak, terutama para ibu yang bekerja. Penyediaan ruang laktasi, Minarto melanjutkan, merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemberian ASI eksklusif kepada bayi.

Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar 2010, angka pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan turun dari 30 persen pada tahun 2009 menjadi 15,3 persen tahun 2010. Hal ini dinilai akibat gencarnya pemasaran susu formula.

Pertumbuhan penjualan susu formula diprediksi naik 37 persen menjadi 42,7 miliar dollar AS tahun 2013. Fakta yang lebih menyedihkan, Indonesia menyumbang 1,1 miliar dollar AS dari keuntungan perusahaan susu.

Sinergi ke daerah

Kepala Seksi Bina Gizi Masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Astati Mada Amin, yang dihubungi dari Jakarta, mengatakan, perlu kebijakan politik anggaran yang berpihak pada pemberian ASI eksklusif. Saat ini, baru Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Klaten yang memiliki peraturan daerah yang mengatur pemberian ASI eksklusif.

”Kebijakan anggaran harus berpihak pada perlindungan hak anak dan ibu. Pembuatan ruang laktasi harus benar-benar dianggarkan,” katanya.

Kendati Perda tentang Pemberian ASI Eksklusif sudah disahkan di Sulsel tahun 2010, implementasi di lapangan belum mulus. Ruang laktasi baru terfokus di pusat perbelanjaan.

M Iqbal Djalil, anggota Komisi D DPRD Kota Makassar yang membidangi Kesejahteraan Rakyat, mengatakan, ruang laktasi sangat dibutuhkan bagi kota yang kaum perempuannya banyak bekerja. Namun, sampai saat ini, belum ada pembahasan di DPRD Makassar untuk merealisasikan kewajiban menyediakan ruang laktasi di seluruh tempat publik.

”Perda ASI belum menjadi agenda tahun ini karena kami masih memiliki tujuh perda lagi yang harus diselesaikan. Tapi, kami berharap Perda ASI bisa diprogramkan untuk tahun 2012,” kata dia. (SIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com