Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua TKI Terbebas dari Hukuman Pancung

Kompas.com - 03/08/2011, 04:42 WIB

SUKABUMI, KOMPAS - Dua tenaga kerja Indonesia asal Kabupaten Sukabumi, yakni Emi dan Nesi, dipastikan terbebas dari ancaman hukuman pancung. Putusan diambil setelah keluarga Emi melayangkan surat permohonan maaf kepada Pemerintah Arab Saudi, sedangkan Nesi tidak terbukti bersalah selama persidangan.

Neni adalah warga Desa Cibenda, Kecamatan Simpenan, sedangkan Emi warga kampung Munjul, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. ”Keduanya sudah terbebas dari hukuman pancung di Arab Saudi. Pekan lalu kami melawat ke sana untuk melobi agar keduanya tidak dipancung. Kami akan segera melaporkan perkembangan ini kepada Presiden,” kata Jejen Nurjanah, Ketua Serikat Pekerja Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Sukabumi, Selasa (2/8), di Sukabumi.

”Surat permohonan maaf sudah kami kirimkan ke Pemerintah Arab Saudi. Semoga Emi bisa segera pulang,” ujarnya.

Emi terancam dipancung karena terbukti bersalah membunuh anak kandungnya sendiri di Arab Saudi. Sementara itu, Nesi, yang sebelumnya dituduh membunuh majikan dengan ilmu sihir, tidak terbukti bersalah dalam persidangan.

Ibunda Emi, Esih, mengaku belum mengetahui perkembangan persidangan yang menimpa anak bungsunya itu. Informasi terakhir dari BNP2TKI adalah saat Pemerintah Arab Saudi mensyaratkan surat permohonan maaf dari keluarga, sekitar empat bulan lalu. ”Setelah itu, belum ada kontak apa pun dengan Emi,” ujar Esih.

Sementara itu, SBMI Kabupaten Cianjur mengatakan, hampir 40 persen dokumen tenaga kerja migran dipalsukan. Berdasarkan catatan organisasi itu, selama 2010 hingga Juli 2011, ada 8.000 warga Cianjur yang bekerja di luar negeri, di mana 3.000 orang di antaranya menggunakan dokumen palsu.

Menurut Sekretaris Jenderal SBMI Kabupaten Cianjur Ujang Misbahudin, pemalsuan dokumen berdampak pada kesulitan memberikan bantuan hukum jika pekerja yang bersangkutan terlibat masalah hukum. ”Selain memalsukan status keluarga pada dokumen identitas, pekerja biasanya juga memalsukan izin dari suami. Kartu tanda penduduk pun sering dipalsukan. Mereka membuatnya di mana pun, di luar wilayah Cianjur, yang yang lebih mudah dan cepat,” ujarnya.

Ujang menambahkan, kendala lain adalah ketidaksiapan calon tenaga kerja. Kesiapan itu selain menyangkut keterampilan bekerja, juga pemahanan terhadap hukum dan perundang-undangan sebagai tenaga kerja migran. (HEI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com