KOMPAS.com — Selain dakwaan terorisme, tersangka Anders Behring Breivik bakal terkena dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Jaksa Christian Hatlo mengemukakan hal itu sebagaimana warta AP, AFP, dan Xinhua pada Selasa (26/7/2011). "Kejahatan terhadap kemanusiaan mengganjar pelaku 30 tahun penjara," kata Hatlo kepada surat kabar Aftenposten.
Andai dihitung, Breivik akan menjalani hukuman 51 tahun penjara. Syaratnya, semua dakwaan tersebut terbukti dalam persidangan.
Kendati begitu, Jaksa Christian Hatlo mengatakan dakwaan baru dengan pasal kejahatan terhadap kemanusiaan, yang bisa diajukan berdasarkan suatu undang-undang 2008, saat ini baru kemungkinan.
Juru bicara kepolisian, Sturla Henreiksboe, mengatakan, "Polisi sejauh ini menyebut...undang-undang terorisme, tapi mengupayakan dakwaan lain tidak dikesampingkan."