Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambahan 30 Tahun Masuk Bui untuk Breivik

Kompas.com - 26/07/2011, 19:55 WIB

KOMPAS.com — Selain dakwaan terorisme, tersangka Anders Behring Breivik bakal terkena dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Jaksa Christian Hatlo mengemukakan hal itu sebagaimana warta AP, AFP, dan Xinhua pada Selasa (26/7/2011). "Kejahatan terhadap kemanusiaan mengganjar pelaku 30 tahun penjara," kata Hatlo kepada surat kabar Aftenposten.

Andai dihitung, Breivik akan menjalani hukuman 51 tahun penjara. Syaratnya, semua dakwaan tersebut terbukti dalam persidangan.

Kendati begitu, Jaksa Christian Hatlo mengatakan dakwaan baru dengan pasal kejahatan terhadap kemanusiaan, yang bisa diajukan berdasarkan suatu undang-undang 2008, saat ini baru kemungkinan.

Juru bicara kepolisian, Sturla Henreiksboe, mengatakan, "Polisi sejauh ini menyebut...undang-undang terorisme, tapi mengupayakan dakwaan lain tidak dikesampingkan."

Dalam perkembangan lain, menteri kehakiman Norwegia memuji prestasi aparat kepolisian negaranya. "Fantastis. Saya berkesempatan untuk mengucapkan terima kasih kepada polisi di Oslo dan distrik-distrik lain dan aparat lain," kata Menteri Kehakiman Knut Storberget kepada wartawan setelah mengadakan pembicaraan dengan kepala kepolisian Oslo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com