KOMPAS.com - Majelias hakim masih menggantung status persidangan terhadap tersangka teror Norwegia, Anders Behring Breivik. Menurut warta Xinhua pada Selasa (26/7/2011), majelis hakim menunda pembacaan dakwaan secara tertutup. Sebelumnya, para jaksa justru meminta agar persidangan tersebut, sejak awal, tertutup.
Sementara itu, menurut pengacara Breivik, tersangka diminta tampil di persidangan mengenakan seragam polisi. Dilaporkan, pria berusia 32 tahun itu mengakui serangan-serangan teror tersebut. Tapi, Breivik menolak kalau dia melakukan tindak kriminal. Belum ada informasi berapa lama Breivik akan berbicara di depan majelis hakim.
Breivik juga tidak diminta untuk membuat pembelaan pada sesi awal persidangan. Sementara, tim dokter juga akan memeriksa kesehatan mental Breivik. Langkah ini ditempuh untuk melihat apakah yang bersangkutan layak menjalani persidangan atau tidak.
Dalam ranah hukum Norwegia, hukuman penjara maksimal untuk pelaku terorisme adalah 21 tahun. Breivik diduga terkait dengan kelompok-kelompok ekstrem kanan.