Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Militer AS Akan Terima "Gay" dan Lesbian

Kompas.com - 22/07/2011, 14:20 WIB

WASHINGTON, KOMPAS.com Pentagon akan menyatakan bahwa militer AS siap untuk menerima anggota gay dan lesbian, kata seorang pejabat AS kepada CNN, Kamis (21/7/2011).

Menurut pejabat yang tidak mau disebut namanya itu, pengumuman tentang hal itu, yang diperlukan untuk membatalkan kebijakan "don't ask, don't tell" itu, kemungkinan akan terjadi pada Jumat waktu setempat. Masih menurut pejabat tersebut, penerimaan tentara gay dan lesbian tidak akan merugikan kesiagaan tentara AS.

Berdasarkan sebuah RUU yang disahkan tahun lalu yang menetapkan sebuah proses untuk membatalkan kebijakan kontroversial itu, Menteri Pertahanan AS Leon Panetta dan Kepala Staf Gabungan Laksamana Mike Mullen, bersama dengan Presiden Barack Obama, harus menandatangani sebuah berkas yang menegaskan kemampuan militer untuk menerima tentara gay dan lesbian. Bahkan, setelah pengesahan berkas itu, akan ada masa tunggu 60 hari sebelum pencabutan sepenuhnya dilaksanakan.

Salah satu kelompok terkemuka pendukung pencabutan kebijakan itu, Servicemembers United, dalam sebuah pernyataan, Kamis, mengatakan, kelompok itu telah mengharapkan Panetta segera bertindak sejak ia menggantikan Robert Gates sebagai menteri pertahanan pada 1 Juli. "Kami senang melihat bahwa hanya tiga minggu dalam masa jabatannya sebagai menteri pertahanan, dia (Panetta) sudah yakin bahwa perubahan kebijakan ini dapat berlangsung dengan sedikit atau tanpa gangguan pada kesiagaan militer," bunyi pernyataan Servicemembers United.

Pembatalan kebijakan "don't ask, don't tell" akan mengakhiri perseteruan hukum yang berbelit-belit yang dipimpin oleh kelompok hak asasi manusia dan hak-hak gay. Sebuah kelompok hak-hak gay, Log Cabin Republicans, telah menggugat larangan berusia 18 tahun itu yang melarang para gay dan lesbian bertugas di angkatan bersenjata Amerika Serikat.

September lalu, hakim distrik AS, Virginia Phillips, menyatakan, larangan militer itu inkonstitusional dan menuntut pemerintah segera menghentikan penerapannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com