Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Tunda Daftar Pekerja Ilegal

Kompas.com - 12/07/2011, 02:50 WIB

Dengan demikian, kata Suryana, bila ada perusahaan ataupun agensi yang menyatakan telah mendapatkan izin dari Pemerintah Malaysia, tolong disampaikan ke KBRI dan mereka akan segera di masuk daftar hitam (black list) agar WNI tidak menggunakan perusahaan tersebut.

"Apabila ada oknum, paguyuban, organisasi ataupun agensi yang melakukan pendaftaran tersebut, kami mohon dilaporkan ke KBRI KL," harapnya.

Program 6P

Sementara itu, program penyelesaian para pekerja asing ini ada enam tahap yang disebut dengan 6P (pendaftaran, pemutihan, pengampunan, pemantauan, penguatkuasaan, dan pengusiran).

Pemerintah Malaysia akan melihat status orang yang mendaftar tersebut dan akan menetapkan apakah diberi permit (izin kerja) atau akan diantar pulang (deportasi).

Para PATI yang akan diberikan permit/izin kerja dan mempunyai majikan kemudian diharuskan mengurus paspornya ke perwakilan RI se-Malaysia (bila WNI) dan kemudian menguruskan permit ke Imigrasi Malaysia.

Sementara bagi PATI yang tidak akan diberikan permit diharapkan mengurus dokumen surat perjalanan laksana paspor (SPLP) di semua perwakilan RI di Malaysia sebagai dokumen untuk pulang. Kepada mereka yang dipulangkan, Pemerintah Malaysia tidak mengenai denda (kompaun) ataupun hukuman badan (penjara).

Selanjutnya, Pemerintah Malaysia akan melakukan pemantauan (monitoring) terhadap kepatuhan ini dan bila ada yang melanggar maka akan dilakukan penguatkuasaan (enforcement). Tindakan ini dengan mengantar pulang atau deportasi terhadap para PATI yang melanggar ketentuan tersebut.

Sementara itu, terhadap PATI yang mempunyai keahlian dan diperlukan di negeri ini, Pemerintah Malaysia akan mencarikan majikan untuk mempekerjakan PATI tersebut dan diberikan izin kerja. Berdasarkan penjelasan dari Pemerintah Malaysia, program pendaftaran bebas dari biaya atau gratis asalkan ada majikan yang mengantarkan langsung ke kantor Imigrasi Malaysia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com