Dengan demikian, kata Suryana, bila ada perusahaan ataupun agensi yang menyatakan telah mendapatkan izin dari Pemerintah Malaysia, tolong disampaikan ke KBRI dan mereka akan segera di masuk daftar hitam (black list) agar WNI tidak menggunakan perusahaan tersebut.
"Apabila ada oknum, paguyuban, organisasi ataupun agensi yang melakukan pendaftaran tersebut, kami mohon dilaporkan ke KBRI KL," harapnya.
Program 6P
Sementara itu, program penyelesaian para pekerja asing ini ada enam tahap yang disebut dengan 6P (pendaftaran, pemutihan, pengampunan, pemantauan, penguatkuasaan, dan pengusiran).
Pemerintah Malaysia akan melihat status orang yang mendaftar tersebut dan akan menetapkan apakah diberi permit (izin kerja) atau akan diantar pulang (deportasi).
Para PATI yang akan diberikan permit/izin kerja dan mempunyai majikan kemudian diharuskan mengurus paspornya ke perwakilan RI se-Malaysia (bila WNI) dan kemudian menguruskan permit ke Imigrasi Malaysia.
Sementara bagi PATI yang tidak akan diberikan permit diharapkan mengurus dokumen surat perjalanan laksana paspor (SPLP) di semua perwakilan RI di Malaysia sebagai dokumen untuk pulang. Kepada mereka yang dipulangkan, Pemerintah Malaysia tidak mengenai denda (kompaun) ataupun hukuman badan (penjara).
Selanjutnya, Pemerintah Malaysia akan melakukan pemantauan (monitoring) terhadap kepatuhan ini dan bila ada yang melanggar maka akan dilakukan penguatkuasaan (enforcement). Tindakan ini dengan mengantar pulang atau deportasi terhadap para PATI yang melanggar ketentuan tersebut.
Sementara itu, terhadap PATI yang mempunyai keahlian dan diperlukan di negeri ini, Pemerintah Malaysia akan mencarikan majikan untuk mempekerjakan PATI tersebut dan diberikan izin kerja. Berdasarkan penjelasan dari Pemerintah Malaysia, program pendaftaran bebas dari biaya atau gratis asalkan ada majikan yang mengantarkan langsung ke kantor Imigrasi Malaysia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.