Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana: Reshuffle Bisa Terjadi Tiap Saat

Kompas.com - 08/07/2011, 13:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ketika membuka Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (7/7/2011) kemarin, mengatakan, sekitar 50 persen kementerian tak menjalankan instruksi yang diberikannya, baik lisan maupun tertulis.

Hal ini disampaikan Presiden setelah menerima hasil evaluasi yang dilakukan Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden mengutarakan hal tersebut secara terbuka agar para menteri terpicu untuk memperbaiki kinerjanya.

Ketika ditanya soal kemungkinan Presiden melakukan reshuffle atau perombakan kabinet terhadap kementerian yang berkinerja kurang, Julian tak menjawabnya secara tegas.

"Reshuffle kan hak prerogatif Presiden. Bahwa itu kemudian diusulkan oleh pihak-pihak lain, ya sah-sah saja. Presiden mendengar, dan beliau mempunyai wisdom, kearifan, untuk menilai apakah usulan itu urgent atau tidak," kata Julian kepada para wartawan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (8/7/2011).

Julian menambahkan, Presiden dapat melakukan perombakan kabinet kapan pun, manakala hal tersebut dibutuhkan.

Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto, ketika ditanya mengenai perombakan kabinet, mengatakan, hal tersebut bukan kewenangannya.

Beberapa instruksi lisan Presiden yang menjadi catatan Kompas.com, antara lain, penuntasan kasus terdakwa korupsi Gayus HP Tambunan, sembilan langkah ketahanan pangan, mulai dari operasi pasar, kebijakan fiskal khusus untuk perdagangan pangan impor dan ekspor, hingga memastikan pasokan dalam negeri agar memenuhi permintaan nasional.

Ada pula instruksi pengintensifan gerakan pencegahan korupsi, 12 instruksi terhadap praktik mafia pajak, dan optimalisasi PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia serta PT Pelayaran Nasional Indonesia untuk mengatasi masalah antrean truk menuju Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.

Sementara itu, beberapa instruksi tertulis, antara lain, Inpres Nomor 1 Tahun 2011 tentang Percepatan Penyelesaian Kasus-kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak, Inpres Nomor 2 Tahun 2011 tentang Percepatan Penanganan Kasus Bank Century, mulai dari merespon hasil panitia angket DPR hingga pengembalian aset Bank Century.

Ada juga Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengamanan Produksi Beras Nasional dalam Menghadapi Kondisi Ekstrim, Inpres Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011, dan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com